Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12171
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorS, Efriany-
dc.date.accessioned2020-11-16T08:40:47Z-
dc.date.available2020-11-16T08:40:47Z-
dc.date.issued2017-08-19-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12171-
dc.description.abstractBerdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam tentang “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. Masalah perkawinan ini sering di jumpai yaitu mengenai tentang suami yang memilki istri lebih dari satu atau yang disebut dengan poligami. Poligami adalah suatu perkawinan yang terdiri dari satu suami dan beberapa orang istri. Dalam perkawinan poligami sering muncul permasalahan salah satunya adanya pembagian harta bersama untuk para istri ketika suami meninggal dunia. Seorang suami yang akan melakukan perkawinan poligami terlebih dahulu harus memohon izin dari Pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan istri kedua dalam perkawinan, untuk mengetahui bagian istri-istri pada harta persatuan dalam perkawinan poligami, untuk mengetahui bagian hak waris istri kedua dari perkawinan poligami. Dalam penelitian ini penulis menggunakan data sekunder sedangkan alat pengumpul data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dan karya ilmiah, dilakukan dengan menggunakan teknis analisis kualitatif, yang di maksud dengan teknis analisis kualitatif adalah analisa yang di dasarkan pada paradigma dinamis antara teori. Setelah dilakuan analisis maka di peroleh hasil, kedudukan istri kedua dalam perkawinan adalah Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Bagian istri-istri pada harta persatuan dalam perkawinan poligami adalah bahwa akibat hukum kewarisan suami menikah lebih dari satu kali secara legal, jika suami yang berpoligami tersebut meninggal dunia, maka pembagian harta bersama dalam perkawinannya adalah separuh harta bersama yang diperoleh dengan istri pertama dan separuh harta bersama yang diperoleh dengan istri kedua dan masing-masing terpisah dan tidak ada percampuran harta. Bagian hak waris istri kedua dari perkawinan kedua adalah Setiap istri dari perkawinan poligami itu berhak atas harta warisan dari suaminya. Hal ini juga tersurat dalam Q.S. An-Nisa ayat 12 yang artinya “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu”. Dalam ayat tersebut dapat dipahami bahwa tidak adanya perbedaan antara isteri pertama dan selanjutnya dalam mewarisi harta peninggalan pewarisen_US
dc.subjectHak waris isterien_US
dc.subjectPerkawinan kedua, hukum kewarisanen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Hak Waris Istri Dari Perkawinan Kedua Menurut Hukum Kewarisan Islamen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
efriani-TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HAK WARIS ISTRI.pdf853.91 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.