Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12160
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNasution, Isnandar Rezeki-
dc.date.accessioned2020-11-16T08:31:08Z-
dc.date.available2020-11-16T08:31:08Z-
dc.date.issued2017-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12160-
dc.description.abstractSalah satu perihal kewajiban pasien setelah mendapatkan pelayanan medis adalah melakukan pembayaran atas pelayanan medis tersebut. Perihal pembayaran ini dikenal dalam istilah ekonomi kesehatan sebagai pembiayaan pelayanan kesehatan. Pembiayaan kesehatan atas pelayanan medis ini menjadi suatu persoalan tatkala lembaga kesehatan seperti rumah sakit melalui tenaga medisnya selesai melakukan perawatan dan pengobatan dan di satu sisi pasien tidak melakukan pembayaran atas prestasi rumah sakit tersebut, maka pada kapasitas ini telah terjadi wanprestasi dalam perjanjian treaupetik medis. Permasalahan skripsi ini adalah bagaimana kedudukan perjanjian pembiayaan perawatan dalam pengobatan pasien dalam hukum kesehatan, bagaimana akibat hukum melakukan wanprestasi dalam pembayaran biaya perawatan dan pengobatan pasien dan bagaimana analisis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 611/Pdt.G/2015/PN Jkt Pst dikaitkan dengan wanprestasi dalam pembayaran biaya perawatan dan pengobatan pasien. Sifat penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah deskriptif analisis yang mengarah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu untuk menemukan proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum melalui bahan-bahan hukum yang bersifat teoritis. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan perjanjian pembiayaan perawatan dalam pengobatan pasien dalam perspektif hukum perdata adalah merupakan suatu perjanjian tidak bernama, meskipun demikian pengaturan perjanjian pembiayaan perawatan dalam pengobatan pasien dalam perspektif hukum perdata harus tunduk pada ketentuan buku III KUH Perdata. Perjanjian pembiayaan perawatan dalam pengobatan pasien dalam perspektif hukum kesehatan diatur dalam kaidah hukum kesehatan seperti Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Akibat hukum wanprestasi terhadap pembayaran biaya perawatan dan pengobatan pasien maka kepada pihak yang wanprestasi dapat dikenakan sanksi untuk membayar biaya perawatan dan pengobatan pasien secara tunai dan sekaligus. Selain membayar hutang pokok maka kepada pelaku wanprestasi dapat juga dikenakan hukuman membayar bunga sejak gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Pertimbangan hakim dalam putusan perkara wanprestasi terhadap pembayaran biaya perawatan dan pengobatan pasien dikaitkan dengan wanprestasi dalam pembayaran biaya perawatan dan pengobatan pasien, maka majelis sudah memutuskan secara tepat sebagian gugatan penggugat.en_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPengobatanen_US
dc.subjectPasienen_US
dc.subjectPerawatanen_US
dc.subjectBiayaen_US
dc.titleAkibat Hukum Wanprestasi Dalam Pembayaran Biaya Perawatan Dan Pengobatan Pasien (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 611/Pdt.G/2015/PN Jkt Pst)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf246.67 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.