Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12155
Title: Akibat Hukum Tidak Mencantumkan Label Bahasa Indonesia Pada Barang Elektronik Bagi Pelaku Usaha (Studi Di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Medan).
Authors: Harahap, Rizki Khair
Keywords: Label;Barang Elektronik
Issue Date: 15-Sep-2017
Abstract: Setiap pelaku usaha yang ingin membuat suatu barang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dalam kemasan suatu produk atau barang tersebut, guna tercapainya informasi yang benar dan jelas, sehingga konsumen tidak dirugikan akibat ketidaktahuan terhadap kualitas barang tersebut. Kewajiban mencantumkan label berbahasa Indonesia pada barang khususnya barang elektronik menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/ M-DAG/ PER/ 9/ 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang dilakukan oleh pelaku usaha untuk produksi barang dalam negeri dan importir untuk barang asal impor. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang elektronik dan faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia pada barang elektronik serta akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia pada barang elektronik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data wawancara dan dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/ M-DAG/ PER/ 9/ 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang. Faktor yang menyebabkan beberapa pelaku usaha tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, dikarenakan pelaku usaha tersebut tidak mentaati ketentuan atau peraturan yang berkaitan tentang impor barang, sehingga bisa dikatakan barang elektronik tersebut merupakan barang illegal, oleh karena itu pelaku usaha yang mencantumkan label berbahasa asing pada barang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12155
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIZKI KHAIR HARAHAP.pdf247.49 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.