Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12139
Title: Tanggung Jawab Negara Atas Kerusakan Lingkungan Selama Konflik Bersenjata Antar Negara Menurut Protokol Tambahan 1977
Authors: Simatupang, Risma Afrina
Keywords: Tanggung Jawab;Negara
Issue Date: 15-Mar-2017
Abstract: Skripsi ini membahas tentang bagaimana tanggung jawab negara terhadap kerusakan lingkungan pada saat terjadi konflik bersenjata antar negara sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Dari dua peraturan ini terdapat bab-bab yang didalamnya berisi tentang pasal-pasal dengan judul dari berbagai macam hal yang menyangkut tata cara dan alat yang diperbolehkan dalam perang yang dilakukan oleh Negara-negara yang melakukannya dan objek-objek yang dilindungi saat berperang. Untuk itu, kita perlu mengetahui bagaimana etika berperang, bagaimana dampak dari kerusakan lingkungan yang terjadi saat konflik bersenjata, serta bagaimana tanggung jawab negara yang melakukan kerusakan terhadap lingkungan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode kepustakaan (Library search). Pendekatan yang dilakukan melalui konvensi-konvensi dan Protokol-protokol. Metode penelitian merupakan salah satu faktor suatu permasalahan yang akan dibahas, dimana metode penelitian merupakan cara utama yang bertujuan untuk mencapai tingkat penelitian ilmiah. Sesuai dengan rumusan permasalahan dan tujuan penelitian maka metode penelitian yang dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa etika berperang harus dilakukan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 yang didalamnya telah mengatur mengenai tata cara dan alat yang diperbolehkan saat terjadinya konflik bersenjata. Dalam Protokol Tambahan I yang mengatakan dengan sengaja melakukukan serangan membabi buta yang merugikan masyarakat sipil dan obyek sipil salah satunya yaitu merusak lingkungan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat konflik bersenjata yang dilakukan oleh negara yang melakukan kerusakan menyebabkan dapat menjadi kerusakan yang permanen, mengubah secara drastis kondisi ekologi dari lingkungan yang telah rusak. Tanggung jawab hanya diberikan bagi negara yang kalah dalam perang yang kerap kali dibebani tanggung jawab untuk ganti rugi terhadap kerusakan dan kerugian yang terjadi, termasuk lingkungan didalamnya. Oleh sebab itu, para pihak yang terlibat dalam konfllik bersenjata harus menjaga lingkungan agar tidak terjadi kerusakan yang mengakibatkan lingkungan rusak dan melanggar objek-objek yang telah ditentukan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12139
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RISMA pdf.pdf340.19 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.