Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12083
Title: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid/2015)
Authors: Syahputra, Ari
Keywords: Pertanggungjawaban;Turut Serta
Issue Date: 26-Oct-2017
Abstract: Tindak pidana pemerasan adalah satu perbuatan yang diancam pidana dalam KUHP. Pemerasan untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan menurut hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 171 K/Pid/2015, majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan putusan hukuman selama 3 (tiga) tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat, karena putusan tersebut tidak membuat efek jera bagi si pelaku seharusnya hakim memberikan hukuman setimpal dengan pelaku utama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui modus perbuatan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid/2015). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus perbuatan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 171 K/Pid/2015 dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan, membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya dengan cara memukul kening dan paha korban dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian juga menodongkan pistol jenis revolver ke korban. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan adalah faktor ekonomi yang kurang dan faktor lingkungan yaitu lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid/2015) adalah terdakwa Yuda Pratama Dalimunthe alias Kapal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan dan atas perbuatannya tersebut terdakwa dijatuhi hukuman selama selama 3 (tiga) tahun. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12083
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf258.93 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.