Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1204
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHidayat, Taufik-
dc.date.accessioned2020-03-01T09:22:46Z-
dc.date.available2020-03-01T09:22:46Z-
dc.date.issued2019-10-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1204-
dc.description.abstractDewasa ini, ada banyak praktik dalam melakukan perbuatan wakaf yang mana salah satunya adalah wakaf uang yang menyerahan barang berupa uang melalui sistem online atau bisa dikenal juga dengan berwakaf uang dalam bentuk donasi yang penyerahannya melalui jalur online. Praktik wakaf uang dengan sistem online ini bukanlah suatu hal yang baru ditemukan, tidak sedikit para wakif yang ingin mewakafkan hartanya memalui sistem online ini dikarenakan dengan menggunakan sistem online ini orang lebih mudah dalam hal menyalurkan harta bendanya untuk membantu sesama umat beragama. Terhadap wakaf uang yang menggunakan sistem online ini, ada beberapa permasalahan yakni mulai dari pelaksanaan, pemberian dan/atau penyerahan harta benda wakaf, bentuk ikrar wakaf, kekuatan hukum dari wakaf uang dan pengawasannya Penelitian yang dilakukan adalah yuridis empiris dengan mengambil data primer yang diperoleh dengan wawancara di Lapangan dan data sekunder dari bahan-bahan buku dan mengolah data dari hukum primer dan juga tertier yang member petunjuk tehadap data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dalam pelekasanaan dan penyelenggaraan wakaf uang secara tidak langsung (online) diatur secara khusus dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Berupa Uang. Tetapi dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kekurangan didalamnya. Hakekatnya, pelaksanaannya wakaf uang dapat tetap berlangsung tanpa harus adanya pertemuan terlebih dahulu sebagaimana yang di atur dalam Undang- Undang tentang Wakaf. Wakaf uang yang dilakukan tanpa pertemuan terlebih dahulu membawa sanksi bahwa tidak dapat diadakannya pemeriksaan mengenai kecakapan wakif dalam berwakaf dan tidak terjadinya pemeriksaan mengenai asal-usul dari harta benda wakaf berupa uang yang akan diwakafkan serta adanya ketentuan mengenai alat bukti yakni wakif hanya mendapatkan sertifikat wakaf apabila ia berwakaf minimal satu juta rupiah. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pengawas, Badan Wakaf Indonesia juga tidak dapat melakukan fungsinya untuk melakukan pengawasan dari mulai pemerikasaan laporan, monitoring dan evaluasi kepada nazhir karena tidak adanya anggaran dana yang seharusnya disediakan oleh pemerintah daerah.en_US
dc.subjectwakaf uang,en_US
dc.subjectsistem onlineen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Wakaf Uang Menggunakan Sistem Online (Studi di Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan Dompet Dhuafa Waspada)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TAUFIK HIDAYAT.pdfFulltext787.53 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.