Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11991
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPohan, Siti Zuraidah-
dc.date.accessioned2020-11-16T04:51:38Z-
dc.date.available2020-11-16T04:51:38Z-
dc.date.issued2020-11-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11991-
dc.description.abstractKasus-kasus insider trading biasanya terjadi dimana orang dalam perusahaan melakukan transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi yang sangat eklusif yang mereka miliki. Informasi tersebut digunakan oleh pelaku pasar untuk bertransaksi sekuritas, yang tujuannya mendapatkan keuntungan. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindakan insider trading dalam transaksi saham perseroan terbatas, akibat hukum terhadap praktik insider trading dalam transaksi saham perseroan terbatas, tanggung jawab perseroan terbatas dengan adanya praktik insider trading dalam transaksi saham. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari alquran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum terhadap tindakan insider trading dalam transaksi saham perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur kejahatan insider trading melalui Pasal 95. Akibat hukum terhadap praktik insider trading sebagaimana transaksi saham yang dilakukan merupakan suatu bentuk perjanjian, sehingga jika dalam suatu perjanjian ada kecurangan yang dilakukan, maka perjanjian tersebut dikatakan sebagai bentuk perjanjian yang terlarang, sehingga akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum. Tanggung jawab perseroan terbatas dengan adanya praktik insider trading dalam transaksi saham dapat dilihat dari tanggungjawab sebagai pelaku secara perseorang maupun perseoran terbatas selaku korporasi. Sebagaimana perseorangan dalam hal melanggar ketentuan Pasal 95, Pasal 96 dan Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilakukan oleh orang perseorangan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Sedangkan dalam pertanggungjawaban pidana insider trading dalam hal pelakunya adalah korporasi yang melanggar ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka pelaku korporasi akan diterapkan ketentuan pidana, dimana sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara maupun pidana denda.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectInsider Tradingen_US
dc.subjectTransaksi Sahamen_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.titleKajian Hukum Insider Trading Dalam Transaksi Saham Pada Perseroan Terbatasen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SITI ZURAIDAH POHAN.pdf2.28 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.