Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1188
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMarpaung, Desi Anggriyati Boru-
dc.date.accessioned2020-03-01T09:09:22Z-
dc.date.available2020-03-01T09:09:22Z-
dc.date.issued2019-10-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1188-
dc.description.abstractUndang-undang telah mengatur ketentuan pendaftaran merek sedemikan rupa, namun dalam prakteknya sering kali ditemukan berbagai masalah. Salah satu permasalahan yang menonjol adalah berkaitan dengan “persamaan” dan “itikad tidak baik”. Suatu merek barang atau jasa jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya ataupun suatu merek yang didaftarkan/dimohonkan dengan itikad tidak baik tidak dapat didaftrakan ataupun mereknya dapat dibatalkan. Salah satu kasus gugatan pembatalan merek adalah kasus pembatalan merek Cap Kaki Tiga, dimana Russel Vince seorang berkewarganegaraan Inggris mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap perusahaan asal Singapura milik Wen Ken Drug atas dasar adanya persamaan pada pokoknya lambang merek Cap Kaki Tiga dengan Lambang Negara Isle Of Man dan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek Cap Kaki Tiga. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai merek yang sudah di batalkan oleh Dirjen HKI namun masih tetap beredar dipasaran serta bagaimana sanksi dan peran pemerintah terhadap merek tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktriner yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder serta juga dikatakan sebagai penelitian hukum perpustakaan atau studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada diperpustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa akibat hukum dari pembatalan merek Cap Kaki Tiga menurut putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa seluruh merek dagang Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug merupakan tiruan dari lambang Negara Isle Of Man, sehingga mengakibatkan dibatalkannya seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug. Dengan demikian, setelah pembatalan merek tersebut MA memerintahkan Wen Ken Drug untuk menghentikan produksi, promosi dan/atau peredaran produk Cap Kaki Tiga. BPOM selaku pihak yang berwenang untuk menarik peredaran produk yang sudah dibatalkan, namun kenyataannya produk Merek Cap Kaki Tiga belum ditarik dari peredaran atau pasar. Dikarenakan tidak sinkronnya peraturan di BPOM dengan peraturan di MA yang menyebabkan produk tersebut hingga kini masi beredar di pasaran. Akibat hukum dari pembatalan hak merek maka merek tersebut tidak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah.en_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectMerek,en_US
dc.subjectPembatalan Mereken_US
dc.titleAkibat Hukum Merek Cap Kaki Tiga Yang Masih Beredar Di Pasaran Setelah Adanya Pembatalan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DESI ANGGRIYATI BR MARPAUNG.pdf756.26 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.