Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11830
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGhozain, Muhammad Anshari-
dc.date.accessioned2020-11-16T02:55:25Z-
dc.date.available2020-11-16T02:55:25Z-
dc.date.issued2017-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11830-
dc.description.abstractSistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak. Berdasarkan self assessment system, masyarakatlah yang paling menentukan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, menghitung besarnya pajak terutang, membayar pajaknya sendiri ke kantor pajak atau kekantor pos, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sesuai dengan permasalahan yang diajukan dalam penelitian, maka tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penghitungan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Untuk mengetahui pemotongan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Untuk mengetahui pelaporan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Dalam penelitian ini, teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, yaitu data penelitian dianalisis dan diuji dengan Analisis Deskriptif. Data yang dikumpulkan dari PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Data penelitian dianalisis dengan pendekatan deskriptif. Dari hasil analisis pada PT. Telesindo Shoop terjadi perselisihan data perhitungan tidak sesuai tarif PTKP pada pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi sementara menurut PPh pasal 21. PPh pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap. Pemotongan PPh Pasal 21 tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan Nomor 36 Tahun 2008. Dalam pelaporan PPh Pasal 21 ke kantor pajak perusahan selalu terlambat dari tanggal menurut UU No. 36 Tahun 2008 dimana Penyetoran pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak orang pribadi dilaksanakan sebelum tanggal 10 masa pajak berikutnya dengan membayar pajak terutang atas gaji/ penghasilan yang diperoleh dari perusahaanen_US
dc.subjectPerhitunganen_US
dc.subjectPemotonganen_US
dc.titleAnalisis Perencanaan Pajak Penghasilan PPh 21 Pada PT. Teleshindo Shoop Cabang Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI M. ANSHARI.pdf963.64 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.