Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11762
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMarpaung, Nur Sakinah-
dc.date.accessioned2020-11-16T02:13:57Z-
dc.date.available2020-11-16T02:13:57Z-
dc.date.issued2017-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11762-
dc.description.abstractDalam pelaksanaannya penagihan pajak haruslah dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mempunyai kekuatan hukum baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajaknya. Dasar hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah Undang-undang No.19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Undang-undang ini mulai berlaku tanggal 23 Mei 1997. Sesuai dengan permasalahan yang diajukan dalam penelitian, maka tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaruh penagihan pajak aktif terhadap pencairan tunggakan pajak pada KPP Pratama Medan Petisah. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan jumlah tunggakan pajak mengalami peningkatan di KPP Pratama Medan Petisah. Terdapat hubungan surat teguran dengan pencairan tunggakan pajak dan terdapat hubungan antara surat paksa dengan pencairan tunggakan. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya utang pajak yaitu: karena diberlakukannya undang-undang perpajakan. Dalam ajaran ini seseorang akan secara aktif menentukan apakah dirinya dikenakan pajak atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Ajaran ini konsisten dengan penerapan self assessment system. utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (pemerintah).en_US
dc.subjectPenagihan Aktifen_US
dc.subjectPencairan Tunggakan Pajaken_US
dc.titleHubungan Pelaksanaan Tindakan Penagihan Pajak Aktif Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Pada KPP Pratama Medan Petisahen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
NURISYA ULFA NISYAM.pdf4.72 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.