Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11722
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFattah, Auliyaul-
dc.date.accessioned2020-11-16T01:54:26Z-
dc.date.available2020-11-16T01:54:26Z-
dc.date.issued2020-11-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11722-
dc.description.abstractKegiatan manajer investasi diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi, peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi. Kegiatan investasi merupakan kegiatan yang memiliki resiko, apabila terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian para investor dapat meminta pertanggungjawaban kepada manajer investasi sesuai dengan peraturan tersebut. Kasus yang menimpa Jiwasraya yang dimulai pada tahun 2002, saat itu BUMN asuransi dikabarkan sudah mulai mengalami kesulitan. Namun, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006. Kemudian pada tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Atas peristiwa tersebut Jiwasraya sebagai Manajer Investasi harus bertanggung jawab terhadap para investor. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data sekunder dengan memperoleh data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai Tanggung jawab Manajer Investasi (MI) dalam kegiatan investasi diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Peraturan Otoritas Jasa Keunagan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi, peran Manajer Investasi dalam kegiatan perekonomian adalah mengelola aset investor, melaporkan kondisi aset investor, bertanggung jawab secara perdata dan pidana atas kelalaian yang dilakukan terhadap investor yang mengalami kerugian. Negara melalui penegak hukum melindungi asset investor saat Manajer Investasi lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Untuk itu, ketika terjadi kesalahan dalam kegiatan investasi maka negara harus bersikap tegas untuk melindungi kepentingan investor agar tetap menumbuhkan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk tetap menginvestasikan modal yang dimiliki di negara ini.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Hukumen_US
dc.subjectManajer Investasien_US
dc.subjectNilai Portofolioen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Hukum Manajer Investasi (MI) Akibat Jatuhnya Nilai Portofolio Investoren_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AULIYAUL FATTAH.pdf1.71 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.