Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1142
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAkabar, Muhammad Alif-
dc.date.accessioned2020-03-01T08:39:33Z-
dc.date.available2020-03-01T08:39:33Z-
dc.date.issued2019-10-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1142-
dc.description.abstractPembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merampas atau menghilangkan jiwa orang lain yang mana setiap orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawabannya. Akan tetapi di dalam Undang-undang ada yang mengatur bahwa seseorang tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya yaitu terdapat dalam pasal 44 ayat (1) KUHPidana. Salah satu kasus yang dijumpai yang tidak dapat dimintai pertanggungjawabanya yaitu Berdasarkan Putusan Nomor 2353/Pid.B/2018/PN Mdn Bahwa terdakwa yang bernama Fahrizal, S.I.K merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia melakukan pembunuhan dengan cara melakukan penembakan terhadap korban dengan senjata api yang merupakan kepunyaan oleh terdakwa tersebut yang secara tiba-tiba spontan dilakukan oleh terdakwa kepada korban yang dalam hal ini terdakwa memiliki penyakit gangguan jiwa berat. Tentu saja dalam ini sangat menarik untuk dikaji mengingat penyakit sakit jiwa ini merupakan hal yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHPidana. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji modus polri yang melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian, bagaimana penegakan hukumnya dan menganalisa putusan Nomor 2353/Pid.B/2018/PN.Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskripsi dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus Polri yang melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian yaitu ia dalam hal ini dianggap tidak memiliki motif pembunuhan karena ia sedang mengalami gangguan jiwa berat sehingga melakukan penembakan dengan cara spontan, sehingga Polri tersebut terjerat pasal 338 KUHPidana. Bahwa dalam penegakan hukum dalam kasus ini polri tersebut di periksa dalam peradilan umum, sidang disiplin dan sidang KEPP. Bahwa analisa penulis dalam hal ini majelis hakim tidak memastikan keadaan yang sebenarnya pada terdakwa pada saat melakukan penembakan dalam keadaan kambuh atau tidak penyakitnya.en_US
dc.subjectPolri,en_US
dc.subjectPenembakanen_US
dc.subjectKematianen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Penembakan Yang Mengakibatkan Kematian (Analisis Terhadap Putusan No.2353/Pid.B/2018/PN.MDN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALIF AKBAR (2).pdf1.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.