Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11352
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMayuda, Tri-
dc.date.accessioned2020-11-14T03:18:31Z-
dc.date.available2020-11-14T03:18:31Z-
dc.date.issued2020-11-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11352-
dc.description.abstractTindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan maksud untuk merampas harta benda milik korban. Ketika pada saat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terkadang terdapat orang yang membantu terlaksananya kejahatan. Pembantuan kejahatan (Medeplichtigheid) memiliki peran yang berbeda dengan pelaku kejahatan, sehingga terdapat perbedaan dalam pemberian sanksi pidana antara pelaku kejahatan dengan pelaku pembantuan kejahatan. Adapun penyebab yang melatar belakangi pelaku pembantuan tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah dari faktor rendahnya pemahaman tentang hukum, faktor kesulitan ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan. Berdasarkan hasil Reserch di Polres Pelabuhan Belawan tindak pidana pembegalan dengan modus seperti ini baru pertama kali di temukan di Resor Polres Pelabuhan Belawan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris dan yuridis normatif yang dimana penulis disini menggabungkan data-data dan menggunakan sumber-sumber hukum yang berasal dari buku, internet, jurnal, dan dengan sumber wawancara yang dilakukan langsung oleh penulis dengan narasumber yang terkait yaitu Penyidik kepolisian republik indonesia bagian SAT RESKRIM pidana umum di Polres Pelabuhan Belawan. Guna mendapatkan kesimpulan atas rumusan masalah yang di teliti. Modus berawal dengan berdiri di tepi jalan pada tengah malam seolah-olah sedang kesusahan dan komplotannya bersembunyi, melihat korban ingin melewati jalan tesebut, pada saat korban sudah dekat dengan pelaku, pelaku meminta tolong dengan melambaikan tangan serta mengucapkan “bang-bang tolong dong” agar korban mau berhenti dan menghampirinya, setelah korban menghampiri pelaku komplotan pelaku datang dan mengancam korban dengan sajam dan balok kayu yang berukuran ½ meter dan merampas harta benda yang dimiliki korban berupa motor dan uang yang ada di saku korban. Sistem pemidanaan pada kasus pembantuan ini dengan menggunakan pasal 365 ayat (2) KUHP dan pasal 56-57 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara di kurangi 1/3 dari hukuman pokok menjadi (8 tahun penjara). Upaya kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana seperti ini ialah dengan upaya Preventif : Sosialisasi, Patroli Polisi, Mengefektifkan siskamling, upaya represif : penyelidikan lapangan dan perumusan hasil, peninen_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPembantuanen_US
dc.subjectPencurian dengan kekerasanen_US
dc.subjectModusen_US
dc.subjectSistem pemidanaanen_US
dc.subjectUpaya penanggulanganen_US
dc.titlePembantuan Tindak Pidana (Medeplichtigheid) Dengan Kekerasan (Begal) Yang di Lakukan Oleh Perempuan (Studi kasus di Polres Pelabuhan Belawan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TRI MAYUDA acc amin.pdf1.26 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.