Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11266
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKhairunnisa-
dc.date.accessioned2020-11-14T01:52:26Z-
dc.date.available2020-11-14T01:52:26Z-
dc.date.issued2018-10-17-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11266-
dc.description.abstractWakaf tanah merupakan salah satu ibadah sosial dalam agama islam yang erat kaitannya dengan hukum keagrariaan, artinya sebagai perangkat peraturan yang mengatur tentang bagaimana penggunaan dan pemanfaatan bumi untuk kesejahteraan bersama seluruh rakyat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf merupakan suatu langkah untuk mempertegas status tanah wakaf dengan memberikan kepastian hukum terhadap tanah hak milik wakaf. Berdasarkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Perwakafan tanah milik dijelaskan bahwa wakaf dalam kedudukannya sebagai salah satu lembaga hukum islam, adalah suatu lembaga keagamaan yang dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana guna pengembangan kehidupan keagamaan. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskripsi dengan jenis yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dai data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier yang mengacu pada permasalahan; 1) bagaimana pendaftaran wakaf atas tanah yang tidak memiliki akta ikrar wakaf. 2) bagaimana kepastian hukum wakaf atas tanah yang tidak memiliki akta ikrar wakaf. 3) bagaimana kendala hambatan dan upaya hukum terhadap wakaf atas tanah yang tidak memiliki akta ikrar wakaf. Berdasarkan penelitian, maka di peroleh; 1) Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai PPAIW (pejabat Akta Ikrar Wakaf) pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Medan Timur adalah melalui nadzir wakaf membentuk atau dibentuk dan dipilih oleh masyarakat setempat lebih kurang lima orang ditambah si pewakif dan dua orang saksi. 2) dengan diterbitkannya akta ikrar wakaf oleh PPAIW maka kepastian hukum tanah wakaf tersebut berkekuatan hukum dan selanjutnya akan lebih kuat lagi apabila telah terbit akta ikrar wakafnya dari badan pertanahan Nasional Nomor 422 Tahun 2004 3/SKB/BPN/2004 di Pasal 1 dan Pasal 2, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang wakaf. 3) belum adanya alas hak tanah wakaf tersebut, hilangnya alas haknya wakaf tersebut, setelah diwakafkan oleh orang tua. tanah tersebut sebelumnya maka anak tidak mengetahui tanah wakaf tersebut sehingga sulit membuat akta ikrar wakafnya, seiring naiknya harga tanah maka orang muslim sulit mewakafkan tanah tersebut (berubah niat), ahli waris yang jauh serta tidak diketahui keberadaannya, kurangnya respon dari badan pertanahan.en_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectTanahen_US
dc.titleKepastian Hukum Terhadap Wakaf Atas Tanah Tang Tidak Memiliki Akta Ikrar Wakaf (Studi di Kua Kecamatan Medan Timur)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf1.49 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.