Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11243
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorIsmuha-
dc.date.accessioned2020-11-14T01:26:47Z-
dc.date.available2020-11-14T01:26:47Z-
dc.date.issued2018-04-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11243-
dc.description.abstractSuatu perjanjian adalah semata-mata untuk suatu persetujuan yang diakui oleh hukum. Persetujuan ini merupakan kepentingan pokok di dalam dunia usaha dan menjadi dasar bagi kebanyakan transaksi dagang seperti jual beli barang,tanah,pemberian kredit,asuransi, pengangkutan barang, pembentukan organisasi usaha dan termasuk juga menyangkut tenaga kerja. Perjanjian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1313 BW yaitu, suatu perbuatan untuk saling mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Asas kepatutan berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang harus sesuai dengan pasal 1339 KUHPerdata. Penelitian yanag dilakukan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan primier, bahan sekunder, dan bahan tersier. Tujuan metode penelitian untuk mengetahui permasalahan dilihat dari hukum secara normatif menurut undang-undang maupun buku-buku hukum. Hasil penelitian,akibat hukum berubahnya objek menjadi barang mili Negara dalam Perjanjian Kerja Sama berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3447 k/Pdt/ 2016 adalah hapusnya perikatan dalam perjanjian tersebut atau pemenuhan prestasi dalam perjanjian tidak dijamin oleh hukum. Bentuk wanprestasi Yayasan Krida Caraka Bumi dengan PT. Vero Baja Utama adalah tidak melakukan apa yang yang disanggupi akan dilakukannya yaitu kerja sama dalam pengambilan, pengumpulan dan pengangkutan besi-besi tua perminyakan hindia belanda seberat 1.128.414 kg dari 7500 ton yang disanggupin dalam perjanjian terhadap PT. Vero Baja Utama berdasarkan surat perjanjian kerja sama nomor 126A/005/YKCB/K/1998 tanggal 24 Juni 1998. Berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 3447 k/ Pdt/2016 bahwa Yayasan Krida Caraka Bumi dengan PT.Vero Baja Utama tidak dikenakan tanggung jawab untuk memenuhi prestasi untuk melanjutkan kerja sama dalam pengambilan, pengumpulan dan pengangkutan besi-besi tua,tidak adanya tanggung jawab ganti rugi Yayasan Krida Caraka Bumi terhadap PT. Vero Baja Utama karena tidak terdapat suatu bukti kesalahan yang mengakibatkan kerugian PT.Vero Utama Baja.en_US
dc.subjectPerjanjian Kerja Samaen_US
dc.subjectObjek Barang Menjadi Barang Milik Negaraen_US
dc.titleKajian Hukum Terhadap Tidak Dipenuhinya Isi Perjanjian Kerja Sama Disebabkan Objek Barang Menjadi Barang Milik Negara ( Studi Putusan MA Nomor 344k/Pdt/2016 )en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf995.12 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.