Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11224
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDinata, Jaya-
dc.date.accessioned2020-11-13T08:44:53Z-
dc.date.available2020-11-13T08:44:53Z-
dc.date.issued2018-03-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11224-
dc.description.abstractPartai politik dalam konstitusi Republik Indonesia maupun undang-undang memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sistem pemilu saat ini menghendaki bahwa sebelum mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, partai politik harus memiliki 20 persen suara di legilatif/DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilihan umum sebelumnya. Tentunya dengan keberlakuan sistem ini tidak semua partai politik dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Lantas bagaimana nasib partai yang tak memcapai ketentuan tersebut bahkan partai baru yang juga baru pertama kali ikut dalam pemilihan umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan partai politik dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, untuk mengetahui pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan sistem ambang batas pencalonan, dan untuk mengetahui hak konstitusional partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan adanya ambang batas pencalonan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahann hukum tersier. Alat pengumpul data pada penelitian ini adalah studi dokumentasi yang berasal dari bahan literatur atau tulisan ilmiah sesuai dengan objek yang diteliti (liberary research). Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa partai politik dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memiliki hak dan kedudukan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden saat ini memberlakukan ambang batas pencalonan (presidential threshold) dalam hal ini partai politik harus mendapatkan kursi sebesar 20 persen di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional. Dengan keberlakuan ambang batas pencalonan tersebut, tentunya akan merestriksi ataupun membatasi hak-hak konstitusional partai politik yang tak mencukupi ketetentuan yang dikehendaki ambang batas tersebut. Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 12 huruf (i) UU No 2 Tahun 2011 telah mengamanatkan bahwa partai politik berhak untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Demikian juga jika menilik Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang tentunya dengan keberlakuan ambang batas pencalonan tersebut akan merestriksi nilai-nilai keadilan dalam konstitusi Republik Indonesia.en_US
dc.subjectHak Konstitusionalen_US
dc.subjectPengusulan Pasangan Calon,en_US
dc.titleHak Konstitusional Pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia.en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf812.67 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.