Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10694
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKhairunisa, Sintia-
dc.date.accessioned2020-11-12T01:56:05Z-
dc.date.available2020-11-12T01:56:05Z-
dc.date.issued2018-04-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10694-
dc.description.abstractPeraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang baru akan mengubah mekanisme sidang tilang. Salah satunya, pelanggar tak perlu lagi hadir di persidangan, kerena bertujuan mengurangi praktik calo dan pungutan liar atas perkara tilang di pengadilan negeri. Pelanggar dapat hadir di persidangan bila ia mengajukan keberatan atas penetapan atau putusan yang dinilai pelanggar merampas kemerdekaannya. Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan (Perma Tilang), pada dasarnya pembentukkannya untuk memecahkan masalah penanganan perkara pelanggaran lalu lintas di pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan penggunaan sistem elektronik dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Perma No. 12 Tahun 2016, pelaksanaan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem elektronik, dan kendala dalam pelaksanaan penyelesaian pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem elektronik. Penelitian yang dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris, yang sumbernya didapat dari studi lapangan dan studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data wawancara, studi dokumen dan penelusuran kepustakaan. Analisis data dilakukan secara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan penggunaan sistem elektronik dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Perma No. 12 Tahun 2016 tidak ada mengatur tentang bagaimana aturan melakukam keberatan melalui media elektronik. Penyelesaian pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem elektronik penyidik menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan menunjuk Hakim, Majelis Hakim menjatuhkan denda/vonis, pelanggar melihat vonis/denda tersebut pada website Pengadilan Negeri Medan, setelah mengetahui denda yang dijatuhkan, pelanggar melakukan pembayaran ke rekening Kejaksaan, dan pelanggar dapat mengambil barang bukti pada Kantor Kejaksaan Negeri Medan. Kendala dalam penyelesaian pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem elektronik yaitu terkendala masih banyaknya masyarakat tidak mengetahui penggunaan sistem elektronik dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, kendala lainnya juga pada pembuktian penyelesaian pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan media elektronik, kendala pembuktiannya yaitu terkait tidak semua jalan lalu lintas memiliki CCTV, sehingga pembuktian penyelesaian perkara dengan media elektronik tidak dapat dibuktikan.en_US
dc.subjectPenyelesaian Pelanggaran Lalu Lintasen_US
dc.subjectSistem Elektroniken_US
dc.titlePenyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Sistem Elektronik Berdasarkan Perma No. 12 Tahun 2016 (Studi Di Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf945.35 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.