Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10688
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNamira, Shahraz Putri-
dc.date.accessioned2020-11-12T01:44:01Z-
dc.date.available2020-11-12T01:44:01Z-
dc.date.issued2018-04-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10688-
dc.description.abstractPada umumnya tempat seperti pusat perbelanjaan,toko buku,supermarket atau beberapa tempat perbelanjaan lainnya sudah terdapat fasilitas atau tempat khusus untuk menitipkan barang yang dibawa oleh para pengunjung, seperti tas , barang belanjaan yang dibawa dari luar, dan lain sebagainya. ini merupakan kebijakan yang biasanya ada pada setiap pusat perbelanjaan salah satunya bertujuan untuk mencegah pencurian, dan masalah kenyamanan ketika berbelanja atau hanya sekedar melihat-lihat saja agar konsumen tidak merasa kerepotan membawa barang-barangnya, walaupun dengan adanya tempat penitipan barang tidak menjadi barang itu selalu aman, pasti ada masalah yang terjadi dan apabila ada hal yang tidak diinginkan maka akan ada salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang bersifat deskriftif analisis. sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data primer adalah data yang diperoleh dari studi lapangan(Riset) di swalayan stabat sedangkan data sekunder adalah terdiri dari bahan hukum primer,sekunder,tersier diperoleh melalui studi kepustakaan, yang diperoleh secara kualitatif dengan fokus permasalahan, yaitu; 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang mentipkan barang ditempat penitipan, 2)Apa saja faktor penyebab hilangnya barang konsumen yang ditempat penitipan barang, 3) Bagaimana ganti rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap hilangnya barang konsumen yang dititipkan ditempat penitipan barang. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan landasan perlindungan hukum mengenai ganti rugi terhadap barang yang hilang dipenitipan barang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa; 1) Bahwa perlindungan hukum terhadap barang konsumen yang dititipkan dapat dilihat dari bagaimana swalayan itu sendiri, pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan penitipan barang mekanisme yang digunakan dan sistem kemanaan yang diterapkan maka dapat memberikan perlindungan bagi barang milik konsumen. 2) Mengenai faktor-faktor yang menyebabkan barang yang hilang ada faktor kesengajaan dan kelalaian,faktor eksternal dan faktor internal. 3) Mengenai bentuk ganti rugi yang diberikan pelaku usaha pada konsumen jika memang ternyata pelaku usaha terbukti bersalah maka pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi berupa uang atau mengantinya dengan barang sesuai dengan barang yang hilang.en_US
dc.subjectGanti Rugien_US
dc.subjectKehilanganen_US
dc.titleGanti Rugi Terhadap Hilangnya Barang Konsumen Ditempat Penitipan Barang (Studi Kasus Swalayan Stabat City)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf619.56 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.