Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10651
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorYulinda-
dc.date.accessioned2020-11-11T15:42:18Z-
dc.date.available2020-11-11T15:42:18Z-
dc.date.issued2018-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10651-
dc.description.abstractPelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggungjawabkan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian. Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi kepolisian di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme persidangan pelanggaran kode etik profesi terhadap Anggota Kepolisian yang telah dijatuhkan hukuman pidana, untuk mengetahui eksistensi persidangan pelanggaran kode etik profesi Anggota Kepolisian yang telah dijatuhkan hukuman pidana, dan untuk mengetahui hambatan persidangan pelanggaran kode etik profesi Anggota Kepolisian yang telah dijatuhkan hukuman pidana. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Sidang KKEP terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana dapat dilaksanakan apabila telah ada putusan dari pengadilan umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena apabila sidang KKEP dilaksanakan terlebih dahulu sebelum sidang di peradilan umum, maka putusan dari sidang Komisi Kode Etik akan menjadi cacat. Eksistensi persidangan pelanggaran kode etik profesi Anggota Kepolisian yang telah dijatuhkan hukuman pidana adalah setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap baru dilakukan untuk diteruskan ke proses tindak lanjut. Setelah setelah berkas pidana yang dikirim oleh penyidik ke kejaksaan berkas itulah yang menjadi salah satu barang bukti di persidangan kode etik polri dan putusan tetapnya. Setelah itu, berkasnya dikirim ke Badan Hukum Polda untuk dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap berkas perkaranya. Serta hambatan dalam persidangan pelanggaran kode etik terletak pada persoalan waktunya saja. Dalam menunggu keluarnya izin dari pihak Lapas agar dapat mengizinkan pelanggar mengikuti atau menjalani proses sidang KKEP yang dilakukan di dalam lingkungan Polrestabes Medan. Jika pihak Lapas tidak mengizinkan maka persidangannya akan dilaksanakan di dalam lingkungan Lapas saja.en_US
dc.subjectPersidanganen_US
dc.subjectKode Etik Profesien_US
dc.subjectAnggota Kepolisianen_US
dc.titleEksistensi Persidangan Pelanggaran Kode Etik Profesi Anggota Kepolisian Yang Telah Dijatuhkan Hukuman Pidana (Di Kepolisian Resor Kota Besar Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI YULINDA.pdf934.19 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.