Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10645
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTanjung, Wiranti-
dc.date.accessioned2020-11-11T15:24:14Z-
dc.date.available2020-11-11T15:24:14Z-
dc.date.issued2018-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10645-
dc.description.abstractTanggungjawab merupakan keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipermasalahkan, diperkarakan, dan sebagainya). Rumah Sakit (RS) adalah suatu badan usaha yang menyediakan pemondokan dan yang memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnostic, trapetik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka dan untuk mereka yang melahirkan. Pekerja Rumah Sakit Umum Bhakti Medan dalam masa kerjanya tidak melakukan kewajibannya yang tertera dalam PKWT yaitu mangkir secara terus-menerus. Namun, sampai saat ini tindakan dari pihak Rumah Sakit belum ada meminta pertanggungjawaban atas tidak dilaksanakannya prestasi pekerja tersebut. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (field research) di Rumah Sakit Umum Bhakti Medan, serta data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu: 1) bagaimana perjanjian kerja dan bentuk pengakhiran kerja secara sepihak yang dilakukan oleh pekerja rumah sakit bhakti medan, 2) Bagaimana kendala dan upaya rumah sakit bhakti medan dalam meminta pertanggungjawaban pekerja yang mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak, 3) Bagaiaman tanggungjawab pekerja rumah sakit bhakti medan yang mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak. Berdasarkan hasil penelitian difahami bahwa: 1) perjanjian kerja antara pekerja dengan rumah sakit bhakti medan adalah PKWT dengan masa kerja 1 tahun dan bentuk pengakhiran kerjanya adalah mangkir secara terus menerus, 2) Upaya yang dilakukan pihak rumah sakit bhakti medan yang mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak adalah menyurati pekerja untuk musyawarah, mediasi, untuk membahas soal ganti rugi yang harus ditanggung pekerja karena tidak menjalankan prestasinya, 3) Tanggungjawab pekerja rumah sakit bhakti medan yang mengakhiri pekerjaanya dapat dilihat dalam Pasal 6 PKWT No 25/RSUB/VI/2016 dengan dibebankan untuk membayar ganti kerugian kepada pihak rumah sakit bhakti medan.en_US
dc.subjectTanggungjawaben_US
dc.subjectPekerjaen_US
dc.subjectRumah Sakiten_US
dc.subjectPengakhiranen_US
dc.subjectSepihaken_US
dc.titleTanggungjawab Pekerja Rumah Sakit Yang Mengakhiri Perjanjian Kerja Secara Sepihak (Studi Di Rumah Sakit Bhakti Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI WIRANTI TANJUNG.pdf1.47 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.