Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10644
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorWinni-
dc.date.accessioned2020-11-11T15:21:38Z-
dc.date.available2020-11-11T15:21:38Z-
dc.date.issued2018-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10644-
dc.description.abstractTindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, maka akan diproses hukum melalui peradilan umum dan setelah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selanjutnya dilakukan proses internal Polri yaitu proses kode etik untuk mendapatkan sanksi dari lembaga Institusi polri. Oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan akan mendapatkan sanksi pidana dan sanksi kode etik. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pemeriksaan Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap anggota Polisi yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan wartawanadalah mengadukan atau melaporkan anggota Polri. Setelah adanya laporan tersebut, Provos melakukan pemeriksaan pendahuluan dan selanjutnya Urusan Paminal melaporkan kepada Urusan Provos untuk kemudian dilanjutkan pada proses penyidikan terhadap adanya pelanggaran kode etik dan Unit Reskrim melanjutkan pada proses penyidikan terhadap tindak pidana yang telah terjadi sesuai dengan yang telah diatur dalam KUHAP. Setelah penyidikan yang dilakukan oleh Provos dan Reskrim telah terbukti kebenarannya bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, maka berkas perkara tersebut dikirimkan kepada Ankum dan mengusulkan diadakannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kendala pemeriksaan Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap anggota Polisi yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan wartawan adalah tidak hadirnya terduga pelanggar, lamanya proses persidangan di Pengadilan Negeri, tidaknya adanya bidang pertanggungjawaban profesi di tingkat Polres, tidak hadirnya saksi dalam pelaksanaan sidang KKEP, kurangnya kesadaran, kepatuhan dan penerapan oleh anggota Polri dalam mentaati kode etik profesi. Akibat pemeriksaan Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap anggota Polisi yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan wartawan adalah pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umumen_US
dc.subjectPemeriksaanen_US
dc.subjectProfesi Pengamananen_US
dc.subjectPolisien_US
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.subjectWartawanen_US
dc.titlePemeriksaan Profesi Dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Anggota Polisi Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Wartawan (Studi Di Bidang Profesi Dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI WINNI.pdf5.63 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.