Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10636
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSinaga, Ulfa Lafisha-
dc.date.accessioned2020-11-11T14:50:33Z-
dc.date.available2020-11-11T14:50:33Z-
dc.date.issued2018-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10636-
dc.description.abstractPertanggungjawaban Hukum dalam penerbangan menggunakan istilah Liability based on fault (tanggung jawab atas dasar kesalahan) yang menjelaskan bahwa tanggung jawab baru memperoleh ganti kerugian apabila ia berhasil membuktikan adanya kesalahan pada pihak tergugat. Kesalahan merupakan unsur yang menentukan pertanggungjawaban yang berarti bila tidak terbukti adanya kesalahan, tidak ada kewajiban memberikan ganti rugi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tangggung jawab hukum perusahaan penerbangan terhadap kehilangan barang penumpang di dalam kabin yang diakibatkan dari disparitas pertimbangan hakim yang terjadi dalam Putusan Nomor 117 PK/Pdt.Sus-BPSK/2017 terhadap putusan sebelumnya yaitu BPSK, PN dan Kasasi. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis Normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dalam analisis Putusan Nomor 117 PK/Pdt.Sus-BPSK/2017 yang membuat pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa tanggung jawab perusahaan penerbangan atas kehilangan barang di dalam kabin diketahui melalui konsep dasar tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan. Kasus posisi kehilangan barang penumpang pada maskapai Qatar Airways yaitu terjadi di dalam kabin pesawat selama penerbangan berlangsung dari Jenawa ke Jakarta sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Tanggung jawab maskapai Qatar Airways berdasarkan Putusan Nomor 117 PK/ Pdt.Sus-BPSK/2017 bahwa dari ke empat poin judex juris ditemukan disparitas. Hal itu terlihat jelas pada poin ke 4 yaitu hakim melakukan kekeliruan dalam menerapkan Ketentuan Mengenai Precautionary Principle atau dikenal dengan prinsip kehati-hatian yang seharusnya hanya digunakan pada aktivitas yang menimbulkan kerusakan atau gangguan terhadap lingkungan hidupnamun hakim menggunakan prinsip tersebut dalam memutus perkara sengketa konsumen pada kasus Qatar Airways.en_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.subjectPerusahaan Penerbanganen_US
dc.subjectBarang Penumpangen_US
dc.titlePertanggungjawaban Hukum Perusahaan Penerbangan Atas Kehilangan Barang Penumpang Di Dalam Kabinen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ULFA LAFISHA SINAGA.pdf847.34 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.