Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10633
Title: Tanggungjawab Negara Dalam Pencegahan Pencemaran Udara Yang Dilakukan Oleh Pesawat Udara
Authors: Wulandari, Tri
Keywords: Pesawat Udara;Pencemaran Udara;ICAO
Issue Date: Mar-2018
Abstract: Peningkatan frekuensi jumlah penerbangan berpotensi menghasilkan polutan yang dilepas ke udara. Polutan berasal dari bahan bakar pesawat terbang, pengatur udara dalam pesawat (AC), dan pengarum ruangan dalam pesawat. Avtur dan kerosin sebagai bahan bakar pesawat terbang meghasilkan emisi CO2, Chi, Nox, CO, dan SO2, Karbondioksida, metana, dan constrails (materil polutan yang efektif menyerap panas dan berdampak pada pemanasan global). Chlorofluorocarbon (CFQ yang terkandung baik dalam AC, pengharum ruangan dalam pesawat serta NOx berpotensi merusak lapisan ozon atsmosfer. Dengan melihat potensi polusi udara dan dampak polusi dari pesawat terbang, maka perlu dilakukan pengelolahan ruang udara untuk kesinambungan lingkungan atmosfer dan lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, karena hendak menemukan aturan hukum, prinsip- prinsip hukum, maupun doktrin – doktrin hukum guna menjawab isi hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Internatinaol Civil Avition Organization (ICAO) sebagai badan yang bertangggung jawab terhadap penerbangan sipil jelas tidak menutup mata akan hal ini. Selain peraturan pembatasan kebisingan, ICAO juga membuat peraturan guna mendukung pengurangan emisi gas buang dari pesawat udara, dimulai tahun 1982 dengan dibuatnya peraturan dalam volume II annex 16 Konvensi penerbangan sipil yang mengatur tentang Emisi gas buang. Dampak pencemaran udara pada umumnya dapat mengganggu kesehatan manusia seperti batuk dan penyakit pernapasan (bronkhitis, emfisema, dan kemungkinan kanker paru paru). Rusaknya bangunan karena pelapukan, korosi pada logam dan memudarnya warna cat, terganggunya pertumbuhan tanaman, seperti menguningnya daun atau kerdilnya tanaman akibat konsentrasi SO2 yang tinggi atau gas yang bersifat asam, Polusi yang disebabkan pesawat terbang memang bisa berakibat kematian akan tetapi masih menyumbangkan angka yang masih kecil dari jumlah korban berbagai macam polusi udara.Emisi dari kapal laut , misalnya , diperkirakan telah mengakibatkan kematian sekitar 60000 jiwa pertahunnya, berdasarkan data studi pada tahun 2007 yang juga dipublikasikan pada Environmental Science & Technology. ICAO merupakan suatu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berkedudukan di Montreal. Badan ini secara resmi mulai berdiri pada tanggal 4 April 1947, sebagai kelanjutan dari,Provisional International Civil Aviation Organization (PICAO). ICAO adalah untuk mengembangkan prinsip-prinsip dan tehnik-tehnik navigasi udara internasional dan membina perencanaan dan perkembangan angkutan udara internasional.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10633
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TRI WULANDARI.pdf818.9 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.