Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10629
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGumanti, Topan Marwazie-
dc.date.accessioned2020-11-11T14:35:19Z-
dc.date.available2020-11-11T14:35:19Z-
dc.date.issued2018-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10629-
dc.description.abstractKejahatan asusila yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tersebut adalah delik aduan yaitu merupakan suatu tindak pidana yang penuntutannya dapat dilakukan apabila adanya pengaduan dari orang yang menjadi korban tindak pidana itu sendiri. Delik aduan sifatnya pribadi yang memiliki syarat yaitu harus ada aduan dari pihak yang dirugikan. Ada atau tidaknya tuntutan terhadap delik ini tergantung persetujuan dari yang dirugikan yaitu korban atau orang yang ditentukan oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kejahatan asusila yang dilakukan anggota Polri melalui media sosial, Untuk mengetahui penyidikan terhadap pelaku asusila yang dilakukan anggota Polri melalui media sosial, Untuk mengetahui upaya dan kendala yang dialami penyidik terhadap tindak pidana asusila yang dilakukan anggota Polri. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yaitu pemecahannya yang diajukan untuk memperoleh pembenaran dalam bentuk dukungan data empiris Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kejahatan asusila berarti tindak pidana berupa pelanggaran asusila yaitu suatu tindakan yang melanggar kesusilaan. Kejahatan asusila yang dilakukan anggota Polri melalui media sosial adalah dengan melakukan pengiriman foto-foto seronok (porno) di media jejaring sosial facebook.Kejahatan asusila yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tersebut adalah delik aduan yaitu merupakan suatu tindak pidana yang penuntutannya dapat dilakukan apabila adanya pengaduan dari orang yang menjadi korban tindak pidana itu sendiri. Upaya penyidikan terhadap tersangka pelaku asusila adalah suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti, guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang disangkakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri tersangka. Untuk kepentingan pembuktian tersebut maka sangat diperlukan kehadiran benda-benda yang berkaitan dengan suatu tindak pidana seperti computer atau handphone.en_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectAsusilaen_US
dc.subjectPolrien_US
dc.titleProses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri Terhadap Mahasiswa (Studi Di Kepolisian Resort Kota Besar Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TOPAN MARWAZIE GUMANTI.pdf796.52 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.