Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10621
Title: Pertanggungjawaban Pidana Kepala Disbutparpora Terhadap Penyalahgunaan Anggaran Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke VI (Analisis Putusan : Nomor 34/Pidsus-TPK/2016/PN-BNA)
Authors: Munawwarah, Syifa
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana;Penyalahgunaan Anggaran;Tindak Pidana Korupsi
Issue Date: Mar-2018
Abstract: Tindak Pidana Korupsi Merupakan suatu tindak pidana yang bersifat extra ordinary yang subjek hukumnya adalah Pegawai negeri sipil yang memilik penghasilan sangat cukup, Biasanya Korupsi dikaitkan dengan Penyalahgunaan anggaran. Penyalahgunaan anggaran adalah suatu proses perbuatan menyalahgunakan aset-aset dana atau harta benda yang dimiliki negara dalam suatu kegiatan. Tujuan Penelitan ini adalah untuk mengetahui tindak pidana yang dilakukan kepala dishubparpora terhadap penyalahgunaan anggaran Pekan Kebudayaan Aceh KE VI, untuk mengetahui Pertimbangan Hakim terhadap penyalahgunaan Anggaran Pekan Kebudayaan Aceh KE VI, Untuk Mengetahui Pertanggungjawaban pidana kepala dishubparpora terhadap penyalahgunaan anggaran pekan kebudayaan aceh ke VI dalam Putusan Pengadilan Nomor 34/Pidsus-TPK/2016/PN-BNA. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan(Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami penulis bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar 2 ketentuan pidana yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana perpajakan. Perbuatan tersebut secara terang-terangan mencerminkan adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan tetapi dituntut kepada Pasal 3, sehingga bentuk pertanggungjawaban pidananya yang diputus hakim terhadap dirinya tidaklah menimbulkan suatu keadilan yang hakiki yang mana perbuatannya seperti memindahbukuan dari rekening giro dinas ke rekening pribadi, memalsukan kwitansi dan mengelola uang tersebut dengan sendiri seharusnya dikelola oleh bendahara, dan tidak menyetor pajak kekas negara selam 6 kali, yang mana hakim Penerapan Saksi pidana terhadap tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Nomor 34/Pidsus-TPK/2016/PN-Bna. Dimana hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun kurungan dan denda Rp 50.000.000,00
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10621
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SYIFA MUNAWWARAH.pdf781.45 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.