Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10427
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKartika, Putri-
dc.date.accessioned2020-11-11T07:34:30Z-
dc.date.available2020-11-11T07:34:30Z-
dc.date.issued2018-04-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10427-
dc.description.abstractTindakan penolakan oleh pengemudi transportasi non online terhadap keberadaan transportasi online ini telah menjadi fenomena yang tidak asing lagi dibeberapa wilayah tempat beroperasinya transportasi online. Dengan belum adanya paying hokum terhadap keberadaan pengemudi transportasi non online, perlindungan hukum dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh pengemudi transportasi non online belum dapat dilakukan secara tegas oleh pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kejahatan terhadap pengemudi ojek online, untuk mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan terhadap pengemudi ojek online, dan untuk mengetahui hambatan kepolisian dalam menanggulangi kejahatan terhadap pengemudi ojek online. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan terhadap pengemudi ojek online antara lain: Salah satu faktor yang paling penting dan bahkan sering dijadikan alasan bagi pelaku tindak kejahatan untuk melakukan suatu tindak kejahatan adalah faktor ekonomi. Faktor yang lain adalah pendidikan, dan faktor penegak hukum. Upaya pencegahan yang ditempuh oleh pihak Polres Medan dalam rangka meminimalisir terjadinya kejahatan terhadap pengemudi ojek online yaitu: Pihak Polres Medan dalam melaksanakan upaya preventif melalui penyuluhan di bidang hukum sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya kejahatan terhadap pengemudi ojek online, Polresta Medan juga sering mengadakan patrol rutin di tempat-tempat yang rawan terjadinya kejahatan terhadap pengemudi ojek online yang waktunya kebanyakan dilakukan pada malam hari. Serta Kendala yang dihadapi aparat Polresta Medan dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan yaitu: Miniminya anggaran biaya opersional merupakan hambatan yang sering kali dijumpai yaitu polisi merasa kesulitan dalam melakukan penyidikan karena biaya operasional sangat minim sehingga menghambat kerja polisi.en_US
dc.subjectKriminologien_US
dc.subjectKejahatanen_US
dc.titleKajian Kriminologi Kejahatan Terhadap Pengemudi Ojek Online (Studi di Polrestabes Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf764.43 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.