Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10377
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDalimunthe, Pajar Husni-
dc.date.accessioned2020-11-11T07:12:07Z-
dc.date.available2020-11-11T07:12:07Z-
dc.date.issued2018-04-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10377-
dc.description.abstractTindak Pidana Narkotika Merupakan perbuatan atau kelakuan manusia yang secara melawan hukum, menyimpang dan menyalahgunakan narkotika. Pemberantasan Narkotika tersebut perlu adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak aparat penegak hukum sebagai saksi pelapor dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Peranan saksi dalam memberikan kesaksian menempati posisi kunci menentukan kemana arah putusan karena di anggap memiliki kemampuan menggungkap suatu tindak pidana di persidangan sudah sepatutunya di berikan perlindungan namun saksi di Indonesia kurang mendapatkan perlindungan hukum sehingga saksi mudah di teror. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan saksi pelapor dalam penangan tindak pidana narkotika, untuk mengetahui faktor-faktor penghambat perlindungan saksi pelapor dalam penanganan tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui cara mengatasi kendala pelaksanaan perlindungan saksi pelapor dalam penangan tindak pidana narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009 (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Yuridis dan empiris yaitu penelitian berdasarkan studi lapangan (field reseacrh) dengan membandingkan studi yang ada pada pustaka atau yang sering dikenal dengan normatif sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Teknik wawancara . Analisis data yang digunakan adalah data kuatitatif. Berdasarkan hasil penelitian di pahami penulis bahwa perlindungan terhadap saksi pelapor diberikan dengan cara merahasiakan identitas pribadi saksi dan perlindungan secara fisik bisa di dapatkan setelah saksi melapor kepada pihak kepolisian atau lembaga dengan alasan adanya suatu ancaman terhadap dirinya, jiwanya, keluarganya dan hartanya. Perlu kita garis bawahi bahwa masyarakat yang memberikan informasi terkait dengan tindak pidana narkotika tidak pernah di jadikan sebagai saksi pelapor oleh pihak kepolisian di latar belakangi kekhawatiran aparat akan keselamatan masyarakat dan peran sebagai saksi pelapor akan di ambil alih oleh pihak kepolisian. Pemberian perlindungan saksi pelapor perlu adanya pembangunan komitmen dan intergritas yang baik agar semua warga negara Indonesia tidak takut melaksanakan perannya sebagai saksi pelapor yang memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika.en_US
dc.subjectPelaksanaan Perlindunganen_US
dc.subjectSaksi Pelaporen_US
dc.titlePelaksanaan Perlindungan Saksi Pelapor Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Menurut UU No. Tahun 2009 (Studi Di Kepolisian Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf936.23 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.