Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10370
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAmelia, Pamelya Dea-
dc.date.accessioned2020-11-11T07:09:16Z-
dc.date.available2020-11-11T07:09:16Z-
dc.date.issued2018-04-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10370-
dc.description.abstractSkripsi ini membahas tentang bagaimana tanggung jawab negara pantai terhadap kerusakan lingkungan dasar laut yang disebabkan oleh pemasangan kabel optik di dasar laut sesuai dengan Konvensi UNCLOS 1982. Dari Konvensi ini terdapat bab-bab yang berisi tentang pasal-pasal dengan judul dari berbagai hal yang menyangkut tata cara pemasangan kabel optik bawah laut di negara pantai dan bentuk bentuk dari tanggung jawab akibat yang ditimbulkan dari pemasangan kabel optik tersebut yang menyebabkan kerusakan lingkungan di dasar laut. Untuk itu, kita perlu mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum internasional terhadap pemasangan kabel optik di dasar laut menurut UNCLOS 1982, bagaimana dampak dari pemasangan kabel optik terhadap kerusakan lingkungan laut, bagaimana tanggung jawab negara pantai terhadap kerusakan lingkungan dasar laut akibat pemasangan kabel optik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode kepustakaan (library search). Pendekatan yang dilakukan melalui konvensi. Metode penelitian merupakan salah satu faktor suatu permasalahan yang akan dibahas, dimana metode penelitian merupakan cara utama yang bertujuan untuk mencapai tingkat penelitian ilmiah. Sesuai dengan rumusan permasalahan dan tujuan penelitian maka metode penelitian yang dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan-ketentuan pemasangan kabel optik bawah laut diperbolehkan dan diserahkan kepada hukum nasional dari suatu negara pantai. Karena negara pantai mempunyai kedaulatan dan yurisdiksi penuh terhadap perairan kepulauan, laut teritorial, dan perairan pedalaman yang digunakan untuk pelayaran internasional namun negara pantai membuat perundang-undangan sesuai dengan ketentuan konvensi unclos 1982 dan peraturan hukum internasional lainnya yang bertalian dengan lintas damai melalui laut teritorial. Dari pemasangan kabel optik bawah laut di dasar laut tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya kerusakan lingkungan dasar laut terutama rusaknya terumbu karang yang merupakan rumah bagi makhluk hidup di laut, terumbu karang juga menjadi destinasi pariwisata bagi negara pantai, serta menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Tanggung jawab berupa ganti rugi diberikan terhadap pihak yang melakukan pemasangan kabel optik tersebut tanpa melihat zona-zona kawasan pemasangan kabel optik sehingga terjadinya kerusakan pada lingkungan dasar laut. Oleh sebab itu, para pihak yang terlibat dalam pemasangan kabel optik bawah laut harus tetap memperhatikan zona-zona penempatan kabel optik bawah laut sehingga agar tidak terjadi kerusakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dasar laut dan menghancurkan ekosistem-ekosistem dasar laut berupa terumbu karang dan mengganggu kelangsungan makhluk hidup di dasar laut yang telah ditentukan dalam Konvensi UNCLOS 1982.en_US
dc.subjectTanggung Jawab Negara Pantaien_US
dc.subjectLingkunganen_US
dc.titleTanggung Jawab Negara Pantai Terhadap Kerusakan Lingkungan Dasar Laut Akibat Pemasangan Kabel Optik Menurut UNCLOS 1982en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf790.34 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.