Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10341
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorW, Novi Nursamsinahar-
dc.date.accessioned2020-11-11T06:51:55Z-
dc.date.available2020-11-11T06:51:55Z-
dc.date.issued2018-06-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10341-
dc.description.abstractTindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus, ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai rasa semacam ini. Khususnya rasa harga diri mengenai nama baik (goeden naam) orang. Setiap orang memiliki rasa harga diri mengenai kehormatan (eer)dan rasa harga diri mengenai nama baik (goeden naam). Setiap orang akan merasa harga dirinya runtuh apabila rasa kehormatan dan nama baiknya dicemarkan atau diserang oleh orang lain. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bentuk pencemaran nama baik terdahap advokat dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik terhadap advokat serta menganalisis putusan 224/PID/2017/PT-MDN. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk tindak pidana pencemaran nama baik terhadap advokat diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP melakukan kejahatan menista atau menista dengan surat dalam hal ia diizinkan membuktikannya kebenaran tuduhannya itu dihukum karena salahnya fitnah. Pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaraan nama baik terhadap advokat, dikenakan Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan penghinaan atau menista secara tertulis dengan adanya unsur kesengajaan yang jelas tertuang dalam poin-poin surat yang dituliskan atau menggunakan media lainnya dengan ini terdakwa dijatuhkan hukuman penjara lima bulan. Hasil analisis putusan nomor 224/PID/2017/PT-MDN dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap advokat yang dimana telah jelas memenuhi unsur-unsur, sifat pencemaran nama baik melalui benda tulisan dinilai oleh pembentuk Undangundang sebagai faktor pemberat, karena dari benda tulisan, isi perbuatan yang dituduhkan yang sifatnya mencemarkan dapat meluas sedemikian rupa dan dalam jangka waktu yang lama selama tulisan itu ada dan tidak dimusnahkan.en_US
dc.subjectAdvokaten_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.titlePertanggungJawaban Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Advokat (Analisis Putusan Nomor 224/PID/2017/PT-MDN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf1.01 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.