Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10301
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAffandi, Muhammad-
dc.date.accessioned2020-11-11T06:07:04Z-
dc.date.available2020-11-11T06:07:04Z-
dc.date.issued2020-08-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10301-
dc.description.abstractKode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan. Tidak sedikit pula apabila seseorang sudah mempunyai kedudukan atau jabatan atau wewenang, menyalahgunakan wewenang tersebut hanya untuk kepuasaan dirinya atau tidak peduli lagi dengan aturan-aturan serta batasan dan dampak yang timbul dari perbuatan tersebut adalah bisa menyebabkan orang lain mengalami kerugian berupa mengalami tindakan fisik yang mengakibatkan seseorang terluka atau bahkan sampai meninggal dunia. Saat anggota Polri tidak menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka akan ditindak tegas dari mulai peringatan biasa hingga diberhentikan dengan tidak terhormat. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hak atas tuntutan ganti kerugian bagi tersangka, terdakwa atau terpidana merupakan perwujudan perlindungan hak asasi apabila dalam proses peradilan ada kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kendala dalam penanganan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penegak hukum, meskipun hak mereka (tersangka/terdakwa) untuk mendapatkan ganti kerugian telah memiliki aturan, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya dan banyak pula yang mengetahuinya tetapi memilih untuk tidak menggunakan hak tersebut. Penghukuman secara pidana tidak menghapus tanggung jawab keperdataan pelaku perbuatan melawan hukum.en_US
dc.subjectTanggung Jawab Perdaten_US
dc.subjectPenyalahgunaan WewenanGen_US
dc.subjectKekerasan Yang Mengakibatkan Kematianen_US
dc.titleTanggung Jawab Perdata Atas Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Kekerasan Yang Menyebabkan Kematian Dalam Proses Penyidikan (Analisis Putusan Nomor 07/Pdt.G/2013/Pn.Bt)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI M. AFFANDI.pdf2.67 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.