Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10252
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGusriadi, Naga-
dc.date.accessioned2020-11-11T05:00:12Z-
dc.date.available2020-11-11T05:00:12Z-
dc.date.issued2018-10-16-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10252-
dc.description.abstractSalah satu kasus korupsi yang terjadi di Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara adalah korupsi penyaluran Beras Miskin (Raskin) pada tahun 2015. berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015 Pada bagian penutup menegaskan bahwa Raskin adalah hak masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan dan diterapkan oleh pemerintah dalam rangka membantu mencukupi sebagian kebutuhan pokok dalam bentuk beras. Berdasarkan uraian diatas, maka perlu untuk meneliti pandangan kriminologi terhadap tindak pidana korupsi dalam penyaluran beras miskin. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bentuk penyelewengan Beras Miskin (Raskin) yang diakukan Camat Padang Bolak; 2) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab penyelewenagan Beras Miskin (Raskin) yang dilakukan oleh Camat Padang Bolak; 3) Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap Camat Padang Bolak yang melakukan penyelewengan Beras Miskin (Raskin). Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1) Bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh Camat Padang Bolak dalam penyaluran beras miskin alokasi ke- 13 dan ke- 14 tahun 2015 yang merupakan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Hal ini dapat dilihat dari kedudukannya sebagai Camat Padang Bolak yang bertanggungjawab atas penyaluran beras miskin di Kecamatan Padang Bolak; 2) Faktor-faktor penyebab terjadinya penyelewengan beras miskin oleh Camat Padang Bolak adalah karena factor budaya politik yaitu masih rendahnya sistem pengawasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara, factor rendahnya gaji pegawai negeri sipil yang tidak seimbang dengan kebutuhan dari pegawai negeri sipil itu sendiri, factor individu yaitu rendahnya integritas dan moralitas dari Camat Padang Bolak. 3) Penegakan hukum terhadap Camat Padang Bolak yang melakukan penyelewenangan beras miskin alokasi ke 13 dan ke 14 tahun 2015 adalah dengan dihukum penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Kemudian dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT MDN menghukum Camat Padang Bolak selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00.en_US
dc.subjectPenyelewenganen_US
dc.subjectBeras Miskinen_US
dc.titlePenyelewengan Beras Miskin (Raskin) Oleh Camat Padang Bolak Ditinjau Dari Perpektif Kriminologi (Studi Di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf1.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.