Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10202
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSuhanda, Muhammad-
dc.date.accessioned2020-11-11T04:11:32Z-
dc.date.available2020-11-11T04:11:32Z-
dc.date.issued2018-10-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10202-
dc.description.abstractPenegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika pada umumnya dilakukan oleh aparat kepolisian. Melalui penyidiknya, polisi akan melakukan serangkaian penyidikan dan penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika. Pada kasus tertentu, barang bukti yang didapatkan yaitu berupa mobil milik pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan dalam tindak pidana narkotika tersebut. Berdasarkan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika barang bukti berupa apapun dinyatakan dirampas untuk negara. Ketentuan tersebut akan merugikan pihak ketiga sebagai pemilik sah atas barang bukti tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang status kepemilikan mobil sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika, untuk mengetahui prosedur dalam memperoleh kembali mobil sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika, dan mengetahui kendala dan hambatan pemilik mobil untuk memperoleh mobil sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan empiris. Sumber data penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder. Alat pengumpul data dilakukan dengan melakukan wawancara dan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Pengaturan hukum tentang status kepemilikan mobil sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika sudah diatur dalam Pasal 46 KUHAP yang menjelaskan bahwa benda yang disita setelah perkaranya diputus dikembalikan kepada orang yang mereka disebut dalam putusan tersebut, kemudian diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa status kepemilikan mobil sebagai barang bukti dalam tindak pidana narkotika dirampas untuk negara. Prosedur dalam memperoleh kembali mobil sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika terdiri dari 3 (tiga) prosedur, yang pertama apabila status barang bukti disimpulkan tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana maka penyidik segera mengembalikan barang bukti tersebut kepada orang yang paling berhak atas barang bukti tersebut, yang kedua pemilik dapat melakukan mengajukan permohonan peminjaman pakai barang bukti kepada kepala penyidik, dan yang ketiga, mengajukan intervensi sebelum perkara diputus agar hakim dalam putusannya tidak merampas barang bukti tersebut untuk negara. Kendala dan hambatan pemilik mobil untuk memperoleh mobil sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika antara lain: pihak kepolisian mengalami kesulitan mengembalikan mobil atau kendaraan bermotor tersebut dikarenakan masyarakat yang ingin mengambil kendaraan mereka tidak membawa fotocopy BPKB.en_US
dc.subjectUpayaen_US
dc.subjectMobilen_US
dc.titleUpaya Pemilik dalam Memperoleh Mobilnya Sebagai Barang Bukti Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Pada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf15.11 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.