Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10198
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAshari, Muhammad Taufik-
dc.date.accessioned2020-11-11T04:08:40Z-
dc.date.available2020-11-11T04:08:40Z-
dc.date.issued2018-04-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10198-
dc.description.abstractTindak pidana adalah perbuatan yang tertulis didalam KUHP dinyatakan dilarang yang disertai dengan ancaman pidana pada barang siapa yang melanggar. Turut serta melakukan kejahatan yang diatur dalam pasal 55 KUHP. Ajaran turut serta melakukan atau “perbuatan bersama-sama” menunjuk kepada perbuatan bersama beberapa orang yang setiap orangnya memenuhi seluruh rumusan delik, sedangkan turut serta melakukan tindak pidana hanya mensyaratkan bahwa pemenuhan rumusan delik dapat dilakukan sebagian oleh pelaku dan sebagian lagi oleh pelaku turut serta sehingga tercipta delik yang sempurna, bahkan dalam keadaan tertentu beberapa pelaku turut serta tidak melakukan tindak pidana secara langsung atau hanya mempermudah terlaksananya tindak pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan turut serta dalam tindak pidana korupsi dibidang investasi, bentuk turut serta tindak pidana korupsi, serta mengkaji bagaimana penjatuhan hukum yang tetap oleh hakim terhadap turut serta tindak pidana korupsi dibidang investasi melalui pendekatan pidana dan sosiologis. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum, bentuk turut serta, dan analisis putusan nomor: 70/Pid.Sus/2012/PN.SBY. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai turut serta tindak pidana korupsi dibidang investasi yang masih terjadi perbuatan tindak pidana. UU No. 20 Tahun 2001, dalam putusan ini mengangkat kasus yang dilakukan oleh PNS yang berperan sebagai penyerta didalam pasal 55 KUHP yang mengatur tentang orang yang melakukan peristiwa pidana. Korupsi yang dilakukan terhadap dana investasi daerah adalah bentuk korupsi yang dilakukan oleh pejabat didaerah Kediri, terjadinya korupsi didalam pemerintahan daerah membuktikan bahwa korupsi sudah semangkit rumit diatasi. Penyelewengan yang dilakukan pejabat fungsional yaitu bendahara daerah dan bendahara pembantu daerah tidak sejalan dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006, pasal 192 tentang tanggungjawab seorang bendahara dan bendahara pembantu daerah untuk menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah. Seharusnya investasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah bisa bermanfaat kepada rakyat tetapi malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.en_US
dc.subjectTurut Sertaen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleAnalisis Hukum Terhadap Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Investasi Daerah (Analisis Putusan No: 70/Pid.Sus/2011/Pn.Sby)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf757.49 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.