Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10187
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorApriady, Muhammad Nur-
dc.date.accessioned2020-11-11T04:00:14Z-
dc.date.available2020-11-11T04:00:14Z-
dc.date.issued2018-09-14-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10187-
dc.description.abstractFungsi utama bank sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarkat dalam rangka mewujudkan peningkatan pemerataan pendapatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak mengharuskan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian karena banyak bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian yang salah satu fungsinya adalah sebagai lembaga perantara (intermediary) antara pemilik uang dengan mereka yang membutuhkannya. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui permasalahan Bentuk Kelalaian Pegawai Bank Dalam Transaksi Keuangan, Akibat Hukum Kelalaian Pegawai Bank Dalam Transaksi Keuangan, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Kelalaian Pegawai Bank Dalam Transaksi Keuangan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk kelalaian pegawai bank dalam bertransaksi keuangan, yaitu: kesalahan dalam menghitung uang nasabah, kesalahan dalam pendebetan jumlah uang nasabah, kesalahan dalam jumlah setoran, kekeliruan dalam memasukkan nomor rekening tujuan, kesalahan jumlah dana yang di pindah bukukan. Akibat hukum kelalaian pegawai bank dalam transaksi keuangan berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penurunan grade dan pemutusan hubungan kerja. Perlindungan hukum yang diberikan bank yang melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi debitur atau nasabah perbankan wajib bertanggung jawab untuk kepentingan nasabah yang dirugikan tersebut dan untuk kepentingan nasabah bank wajib bertanggung jawab seperti disebutkan dalam Pasal 1367 KUH Perdata menyebutkan bahwa tanggung jawab atas kerugian karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh karyawan bank yang berada di bawah perintah atau kekuasaannya mewajibkan bank yang bersangkutan turut bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian karyawannya tersebut dan tentu saja pegawai bank dalam batas wewenangnya yang bertindak lalai atau kurang hati-hati dan menimbulkan kerugian badan hukum tetap terikat untuk bertanggung jawab secara pribadi.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKelalaianen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Kelalaian Pegawai Bank Dalam Transaksi Keuangan Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sisingamangaraja Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf817.33 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.