Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10179
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSardi, Muhamad Aziz-
dc.date.accessioned2020-11-11T03:55:37Z-
dc.date.available2020-11-11T03:55:37Z-
dc.date.issued2017-11-01-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10179-
dc.description.abstractGugatan Perdata yang tidak dapat diterima niet onvankelijk verklaard maksudnya adalah gugatan yang dimajukan oleh Penggugat dan setelah melalui tahap pemeriksaan oleh hakim, kemudian oleh hakim yang bersangkutan memutuskan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima karena tidak memenuhi satu atau beberapa persyaratan formil surat gugatan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui proses cerai gugat dalam perkara perceraian karena tidak ada akta perkawinan, untuk mengetahui alasan tidak diterimanya gugatan dalam perkara perceraian karena tidak ada akta perkawinan, untuk mengetahui analisis hukum dalam Putusan Nomor 381/Pdt.G/2014/PN.Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa proses cerai gugat dalam perkara perceraian karena tidak ada akta perkawinan dapat diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Gugatan perceraian dapat dilakukan oleh seorang isteri yang melangsungkan perkawina menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang isteri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam. Alasan tidak diterimanya gugatan dalam perkara perceraian karena tidak ada akta perkawinan. maka paling tidak ada sembilan faktor yang menyebabkan gugatan yang dimajukan penggugat tidak dapat diterima. Kesembilan faktor itu adalah identitas para pihak (penggugat dan tergugat), objek gugatan yang diperkarakan tidak jelas, petitum gugatan melebihi posita gugatan, surat kuasa tidak memenuhi syarat, gugatan dimajukan orang yang belum dewasa/tidak cakap, gugatan dimajukan tidak pada saatnya, pihak-pihak yang tidak lengkap, pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan yang dimajukan, alas hak penggugat tidak jelas. Analisis hukum dalam Putusan Nomor 381/Pdt.G/2014/PN.Mdn yang mengakibatkan putusan tidak dapat diterima merupakan pertimbangan mengenai pokok perkara, yakni terbukti perkawinan penggugat dan tergugat yang telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum agamanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, akan tetapi belum mencatatkannya ke kantor pencatat perkawinan sebagaimana diharuskan oleh Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima.en_US
dc.subjectGugatanen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.titleAlasan Tidak Diterimanya Gugatan Dalam Perkara Perceraian Karena Tidak Ada Akta Perkawinan (Studi Putusan Nomor 381/Pdt.G/2014/Pn.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf791.67 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.