Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10158
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAkbar, Muhammad Teguh-
dc.date.accessioned2020-11-11T03:28:09Z-
dc.date.available2020-11-11T03:28:09Z-
dc.date.issued2018-09-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10158-
dc.description.abstractDinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan adalah salah satu satuan lembaga daerah yang menangani masalah pertanian, perikanan dan juga peternakan yang tentunya di wilayah Kota Medan. Salah satu hal yang menjadi sorotan bagi Dinas Pertanian dan Perikanan ialah terkait usaha hewan ternak berkaki empat. Terhadap hal itu telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pelarangan usaha hewan ternak berkaki empat di Kota Medan, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan daerah maupun peraturan walikota. Akan tetapi untuk peraturan pelarangan yang dimaksud masih menjadi persoalan di berbagai aspek, termasuk penerapannya. Maka dari itu persoalan menjadi lebih tampak ketika Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan akan melakukan pengawasan terhadap implementasi pelarangan usaha hewan berkaki empat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan, bentuk pengawasan, serta hambatan yang dialami Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dalam pelarangan usaha hewan berkaki empat di Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer melalui wawancara dengan pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa aturan hukum dalam larangan usaha ternak hewan berkaki empat di Kota Medan diatur dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertanian dan Peternakan serta Peraturan Walikota Nomor 26 Tahunn 2013 tentang Larangan Usaha Ternak Hewan Berkaki Empat di Kota Medan. Dan pengawasan yang dilakukan secara Secara garis besar pengawasan itu bisa dikatakan dalam bentuk penetapan standart operasional, penertiban dan tindak lanjut ataupun sanksi. Pada pokoknya hambatan yang dialami Dinas Pertanian dan Perikanan dapat dikatakan berasal dari kurangnya kaidah hukum yang berlaku, petugas/sumber daya manusia, sarana/fasilitas, sistem pengawasan dan kurangnya koordinasi dalam pengawasan.en_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectDinas Pertanian dan Perikananen_US
dc.titlePengawasan Dinas Pertanian Dan Perikanan Terhadap Larangan Usaha Hewan Ternak Berkaki Empat (Studi Di Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TEGUH.pdf800.14 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.