Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10119
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNovalito, Mhd. Arsegga-
dc.date.accessioned2020-11-11T02:56:40Z-
dc.date.available2020-11-11T02:56:40Z-
dc.date.issued2018-04-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10119-
dc.description.abstractPembajakan software di Indonesia menjadi sebuah rahasia umumpemilik komputer di rumah. Alasan penggunaan software bajakan adalah karena biayanya yang lebih hemat namun memiliki manfaat yang hampirsama dengan software asli. Meskipun di Indonesia telah mempunyai perangkat hukum yang mengatur bidang hak cipta, namun penegakan terhadap tindak pidana hak cipta masih kurang memadai. Dengan adanya aturan saja belum dapat menjamin berkurangnya tindak pidana pelanggaran hak cipta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus pembajakan software di Kota Medan, untuk mengetahui upaya pencegahan terhadap pembajakan software, dan untuk mengetahui kendala dalam pencegahan terhadap pembajakan software. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus pembajakan software antara lain: Hardisk Loading yaitu pembajakan ini terjadi ketika seorang konsumen membeli software asli kemudian untuk kepentingan pribadi konsumen biasanya menginstal software tersebut ke lebih dari satu komputer melebihi Lisensi atau izin yang diperbolehkan. Kemudian Counterfeiting (Pemalsuan) yaitu jenis pembajakan software dengan modus ini dilakukan dengan cara memalsukan software sehingga menyerupai software asli yang dikemas persis sama dengan software asli. Kemudian Internet Piracy. Upaya Pencegahan Terhadap Pembajakan Software, melalui upaya penal yaitu untuk mencapai kesejahteraan masayarakat pada umumnya, maka kebijakan penegakan hukum termasuk dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan non penal yaitu tindakan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Serta kendala Dalam Pencegahan Terhadap Pembajakan Software, yaitu: Kurangnya Pemahaman Masyarakat Tentang Hak Cipta, Lemahnya Sistem Pengawasan dan Pemantauan Pemakaian Software, Adanya Oknum Tertentu Yang Terlibat Dalam Pembajakan Software, Harga Software Asli (Original) diluar Jangkauan Kebanyakan Pengguna (User) Di Indonesia.en_US
dc.subjectPencegahanen_US
dc.subjectPembajakanen_US
dc.titlePencegahan Pembajakan Software Di Kota Medan (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf705.82 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.