Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10097
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNst, M. Ali Syahdikin Syah-
dc.date.accessioned2020-11-11T02:37:44Z-
dc.date.available2020-11-11T02:37:44Z-
dc.date.issued2018-10-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10097-
dc.description.abstractPengangkutan dalam arti luas erat hubungannya dengan tanggung jawab pengangkut apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Dalam melakukan pengiriman, pengguna Pengirim ekspedisi pada pengangkutan barang biasanya mengirimkan barang yang isinya beragam, ada yang banyak dan sedikit maupun barang mudah pecah dan barang yang tidak mudah pecah. Pengangkutan dalam arti luas erat hubungannya dengan tanggung jawab pengangkut apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum jasa pengiriman barang yang dikirim melalui kereta api, untuk mengetahui tanggung jawab PT. Sinar Multi Medan terhadap kerusakan dan kehilangan sepeda motor yang dikirimkan melalui kereta api, dan untuk mengetahui bentuk ganti rugi yang dilakukan oleh PT. Sinar Multi Medan terhadap kerusakan dan kehilangan sepeda motor yang dikirimkan melalui kereta api. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum jasa pengiriman barang yang dikirim melalui kereta api adalah sebagai berikut: Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 90-98 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 137-Pasal 139, Pasal 160-193 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanggung jawab PT. Sinar Multi Medan terhadap kerusakan dan kehilangan sepeda motor yang dikirimkan melalui kereta api adalah berdasarkan perjanjian pengangkutan yang diadakan oleh PT. Sinar Multi Medan dengan pihak-pihak lain dalam perjanjian pengangkutan, yang dibuktikan dengan adanya surat angkutan barang. Serta apabila terjadi kehilangan barang, dalam hal terjadi kerusakan barang pun pengangkut mengganti kerugian. PT. Sinar Multi Medan menanyakan kepada si penerima barang, penggantian ganti ruginya berbentuk apa.en_US
dc.subjecttanggung jawaben_US
dc.subjectkerusakan dan kehilanganen_US
dc.titleTanggung Jawab Kerusakan Dan Kehilangan Sepeda Motor Yang Dikirim Melalui Kereta Api (Studi Di PT. Sinar Multi Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf804.86 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.