dc.description.abstract |
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Undang-Undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata cara perhitungan pemotongan dan pelaporan pajak yaitu Undang-Undang No.36 tahun 2008. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanaperhitungan Pajak PenghasilanPasal 21 atas gaji karyawan tetap pada Grand Inna Hotel Medan. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu membahas masalah dengan cara mengumpulkan data gaji, melakukan perhitungan data, menganalisis permasalahan danmenyimpulkan, sehingga dapat ditarik kesimpulan yang meliputi perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan tetap. Hasil penelitian di Grand Inna Hotel Medanbahwa terdapat kekeliruan dalam menetapkan tarif biaya jabatan dan iuran pensiun yang melebihi batas maksimal Undang-Undang Perpajakan sehingga terjadi selisih kurang bayar dari perusahaan. |
en_US |