dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan
pajak penghasilan pasal 22 atas belanja barang pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sumatera Utara. Pendekatan ini menggunakan metode
deskripsi kuantitatif. Jenis data yang digunakan merupakan data primer dengan
metode wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui metode
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskripsi.
Hasil penelitian menunjukkan penghitungan dan pemungutan tarif PPh
Pasal 22 atas belanja barang masih terdapat kesalahan lebih dari 1,5% dari harga
pembelian yang terdahulu dipotong PPN sebesar 10% dan disetor menggunakan
SSP ke kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Adanya pemungutan PPh Pasal 22 yang nilai transaksinya < Rp.2.000.000,00
seharusnya tidak dipungut, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 yang dikecualikan dari pemungutan PPh
Pasal 22. Kemudian penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 belum sesuai dengan
PMK Nomor 243/PMK.03/2014
Dari hasil tersebut sebaiknya Bendahara Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sumatera Utara mengetahui berapa tarif PPh Pasal 22 bagi
rekanan yang ber NPWP maupun tidak ber NPWP, dan mengetahui peraturan
perpajakan. Agar tidak salah dalam penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 22
serta penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22. |
en_US |