dc.description.abstract |
Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan (financial interinediaiy)
yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dan masyarakat diharakan dengan
dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dan pembiayaan yang tidak disediakan
oleh dua lembaga sebelumnya (Swasta dan Negara). Salah satu produk yang di
tawarkan dan di salurkan olth PT. Bank Syari’ah Mandiri KCP Medan Muchtar
Basri adalah produk murabahah, tentu akan menyebabkan tingginya resiko yang
akan di hadapi entitas penyelenggara pembiayaan tersebut. Hal tersebut karena
pembiayaan merupakan kegiatan yang menggunakan penyaluran dana dengan
jumlah yang tidak sedikit.
Penelitian mi merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan
metode kualitatif yang di lakukan di Bank Syar’ah Mandiri KCP Medan Muchtar
Basri Penelitian mi juga menggunakan penelitian perpustakaan seperti buku-buku,
jurnal, dan lain sebagainya. Dalam penelitian mi penulis menggunakan metode
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dimana wawancara dilakukan oleh
karyawan Bank Syari’ah Mandiri. Pengelolaan data dilakukan dengan editing.
Dan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, diketahui bahwa di
priode 201 1-2016 pembiayaan murabahah mencapai Rp.69.696.629.231 dengan
pembiayaan bermasalah Rp. 896.532.221. JUmIah mi masih dapat dikatakan
normal karena belum mencapai 5%. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi
pembiayaan murabahah di Bank Syariah Mandiri KCP Medan Muchtar Basri
adalah Dana Pihak Ketiga, Non Performing Financing dan Margin.
Sedangkan kebijakan penanganan pembiayaan bermasalah yang diambil oleh
Bank Syari’ah Mandiri telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan telah
sesuai dengan prinsip syari’ah. Hal mi terlihat dan bagaimana Bank Syar’iah
Mandiri dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah, yaitu dengan
mengutamakan prinsip kekeluargaan atau system musyawarah, serta
menggunakan pendekatan Religius path nasabah pembiayaan bermasalah dengan
tuenempatkan tanggung jawab atau kewajibanya. |
en_US |