Research Repository

Analisis Perhitungan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Elvira, Ulfa Sari
dc.date.accessioned 2020-11-07T01:36:17Z
dc.date.available 2020-11-07T01:36:17Z
dc.date.issued 2018-03-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8677
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan pemungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, untuk mengetahui tingkat realisasi pemungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan selama tahun 2012- 2016. Dan untuk mengetahui penyebab menurunnya realisasi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Medan. Pendekatan penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data kualitatif dan kuantitatif, penelitian ini dilakukan dengan data yang diterima dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan berupa data-data jumlah target pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, realisasi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Daerah Kota Medan sehingga memberikan gambaran yang cukup jelas untuk menganalisa serta membandingkan teori yang ada. Data peenelitian yang dilakukan berupa data primer dan sekunder. Dimana data primer dilakukan dengan wawancara, dan data sekunder dikumpulkan dari laporan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Teknik analisa data yang digunakan berupa teknik analisa deskriptif bersifat kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan dari realisasi penerimaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dinilai masih rendah. Prosedur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tata cara perhitungan dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang berdasarkan pokok-pokok aturan yang telah ditetapkan seperti Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Selanjutnya hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khususnya di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Medan disebabkan oleh kurangnya pemahaman Wajib Pajak dan adanya temuan data-data yang tidak sesuai yang dilakukan oleh Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kata Kunci : en_US
dc.subject Perhitungan dan Pemungutan Pajak BPHTB en_US
dc.title Analisis Perhitungan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account