dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan pemungutan pajak
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan pada Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Medan, untuk mengetahui tingkat realisasi pemungutan pajak
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan Badan Pengelola Pajak
dan Retribusi Daerah Kota Medan selama tahun 2012- 2016. Dan untuk mengetahui
penyebab menurunnya realisasi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Medan.
Pendekatan penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data
kualitatif dan kuantitatif, penelitian ini dilakukan dengan data yang diterima dari
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan berupa data-data jumlah
target pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, realisasi pajak bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan Daerah Kota Medan sehingga memberikan gambaran
yang cukup jelas untuk menganalisa serta membandingkan teori yang ada. Data
peenelitian yang dilakukan berupa data primer dan sekunder. Dimana data primer
dilakukan dengan wawancara, dan data sekunder dikumpulkan dari laporan
Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Teknik analisa data yang digunakan berupa
teknik analisa deskriptif bersifat kuantitatif.
Hasil penelitian menunjukkan dari realisasi penerimaan pajak bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan dinilai masih rendah. Prosedur Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tata cara perhitungan dan pembayaran
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang berdasarkan
pokok-pokok aturan yang telah ditetapkan seperti Tarif Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%.
Selanjutnya hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembayaran
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khususnya di Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Medan disebabkan oleh kurangnya
pemahaman Wajib Pajak dan adanya temuan data-data yang tidak sesuai yang
dilakukan oleh Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kata Kunci : |
en_US |