dc.description.abstract |
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bapenda Kabuapten Langkat Nomor 5
Tahun 2011 tentang pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
perlu ditetapkan peraturan Pemerintah Kabupaten Langkat tentang petunjuk
pelaksanaan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB). Adapun dalam Peraturan Bapenda Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun
2011 menjelaskan tentang tatacara dan aturan yang berkaitan dengan prosedur serta
tarif yang dikenakan berkaitan dengan pembayaran bea izin pembangunan atau
perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pelaksanaan
penagihan dan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat?. Selain itu tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penagihan dan pemungutan pajak
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Langkat. Dalam penelitian digunakan teknik pengumpulan data
yaitu wawancara dan studi dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yang
digunakan yaitu metode analisis deskiptif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penagihan dan
pemungutan BPHTB dilakukan dengan cara penagihan dengan surat teguran setelah
jatuh tempo, surat paksa jika lebih dari 21 hari sejak surat teguran diterbitkan. Selain
itu prosedur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tata
cara perhitungan dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) yang terutang berdasarkan pokok-pokok aturan yang telah ditetapkan
seperti Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. |
en_US |