dc.description.abstract |
Penelitian ini berjudul “Analisis Pemungutan Pajak Reklame Dalam
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pengelola Pajak Dan
Retribusi Daerah Kota Medan”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
target dan realisasi pemungutan pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah
(PAD) di Kota Medan dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi
serta upaya pelaksanaan pemungutan pajak reklame pada Pendapatan Asli Daerah
(PAD) di Kota Medan. Dari hasil wawancara tersebut diajukan beberapa
pertanyaan kepada pegawai Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota
Medan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis metode deskriptif,
yaitu metode masalah yang memandu peneliti untuk mengeksplorasi dan atau
memotret situasi yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara penelitian
lapangan/survey, sedangkan alat yang digunakan untuk mengumpulkan data
adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang dipergunakan adalah
dengan cara pengumpulan, penyelesaian, dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan pajak reklame bagi pendapatan asli
daerah Kota Medan dinilai kurang efektif, karena selama lima tahun dari tahun
2012 sampai 2016 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan tidak
mengalami pencapaian yang baik. Artinya, selama lima tahun Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan kurang efektif di dalam membuat target
pajak reklame sehingga target setiap tahun tidak tercapai. Hal ini disebabkan oleh
adanya beberapa faktor yaitu masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam
pelaporan SPTPD setiap bulannya, masih banyak wajib pajak yang tidak
membayar sesuai dengan SKPD, banyak pemasangan objek reklame liar tanpa
izin dan tidak melakukan pembongkaran, dan rendahnya regulasi yang kurang
tegas terhadap wajib pajak. Namun mekanisme dalam menetapkan sistem
pemungutan pajak reklame yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah Kota Medan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011
yang menerapkan sistem Official Assesment System. |
en_US |