dc.description.abstract |
Pasal 21 Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan.
Sistem pemotongan dan pemungutan pajak di Indonesia, khususnya pajak
penghasilan, menganut self assessment system yaitu system perpajakan yang
memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada masyarakat Wajib Pajak
(penerima penghasilan) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri
jumlah pajak yang harus dibayar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah
pelaporan PPh Pasal 21 pada PT. Jasa Marga (persero) tbk Cabang Belmera
melapor tepat waktu. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif,
yaitu membahas masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan menghitung,
dan membandingkan suatu keadaan serta menjelaskan suatu keadaan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pembayaran, pajak
penghasilan pasal 21 dalam perusahaan PT. Jasa Marga (persero) tbk Cabang
Belmera telah sesuai dengan Undang-undang Pajak No. 36 Tahun 2008 dan PMK
No. 101/ PMK. 010/ 2016 tetapi dalam hal pelaporan belum disiplin. Kedepannya
apabila tanggal jatuh tempo sudah mendekati sebaiknya segera melapor sebelum
tanggal jatuh tempo. |
en_US |