dc.description.abstract |
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya
perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus
mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Pembiayaan
bermasalah adalah sebagai penyalur dana yang dilakukan lembaga syariah yang
dalam pelaksanaan pembayaran oleh nasabah terjadi seperti pembiayaan yang
tidak lancar, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang
dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal angsuran hingga
memberikan dampak negatif bagi kedua belah pihak. Tujuan dari penelitiann ini
adalah untuk menganalisis pembiayaan murabahah bermasalah di Bank Syariah
Mandiri KC Binjai, menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan
murabahah bermasalah di Bank Syariah Mandiri KC Binjai dan untuk mengetahui
bagaimana strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah di Bank
Syariah Mandiri KC Binjai yang dilakukan oleh manajen Bank. Teknik analisis
data yang digunakan adalah mengumpulkan data, mencocokkan hasl wawancara,
dan menganalisis hasil wawancara. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa
manajemen pembiayaan dapat mengurangi risiko kerugian dengan menerapkan
perlakuan ataupun strategi yang berprinsip syariah. |
en_US |