dc.description.abstract |
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang memiliki peranan
penting dalam pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri.
Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam
membiayai pengeluaran negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun
untuk pembiayaan rutin. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan
pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak
dalam negeri serta bentuk usaha tetap dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang berasal dari modal,penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan yang
telah dipotong PPh Pasal 21 ; meliputi dividen, royalty, hadiah dan penghargaan,
sewa, penghasilan sehubungan penggunaan harta dan jasa lainnya seperti yang
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 141/PMK.03/2015.
Pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23 adalah salah satu bentuk pengumpulan
pajak yang dipercayakan kepada pihak ketiga. Pajak penghasilan yang dipotong
atau dipungut ini nantinya akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak dalam
SPT Tahunan Wajib Pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
apakah penerapan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 23 pada PT. Ody
Lestari telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK
141/PMK.03/2015.
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam
penelitian kualitatif landasan teori digunakan sebagai pemandu agar fokus
penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Teknik pengumpulan data pada
penelitian ini adalah observasi, interview dan dokumentasi. Teknik analisis data
yang digunakan adalah analisis deskriptif dan komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian dengan prosedur PPh Pasal 23 yang telah
diterapkan pada PT. Ody Lestari belum berjalan dengan baik, hal ini disebabkan
pemotongan yang dilakukan oleh klien jumlahnya masih belum tepat sesuai
dengan tarif PPh 23 yaitu sebesar 2%. Masih ditemukan kesalahan jumlah PPh 23
yang disetorkan oleh klien. Hal ini akan berakibat kredit pajak bagi PT. Ody
Lestari. |
en_US |