dc.description.abstract |
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak terhutang atas penghasilan
yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya. Penghasilan tersebut
merupakan gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri.
Standart yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak adalah Standart
Akuntansi Keuangan (SAK) dan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menghetahui bagaimana analisis akuntansi yang telah
diterapkan oleh PT. Federal International Finance Medan. Metode analisis yang
digunakan adalah metode deskriptif yaitu membahas masalah dengan cara
mengumpulkan data gaji, melakukan perhitungan data, menganalisis
permasalahan, dan menyimpulkan sehingga dapat ditarik kesimpulan yang
berhubungan dengan perhitungan, pemotongan, pencatatan, dan pelaporannya.
Hasil penelitian pada PT. Federal International Finance Medan bahwa terdapat
kesalahan perhitungan, pemotongan, dan pencatatan yang dilakukan oleh
bendaharawan perusahaan atas PPh Pasal 21, sehingga terjadi kurang bayar yang
mengakibatkan wajib pajak, perusahaan, dan negara mengalami kerugian. Maka
dalam melakukan perhitungan, pemotongan, dan pencatatan atas PPh Pasal 21
bendahawaran harus memperhatikan tentang Standart Akuntansi Keuangan (SAK)
dan Undang-undang perpajakan yang berlaku. |
en_US |