dc.description.abstract |
Pada Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 Penghasilan yang dipotong
pajak penghasilan pasal 21 adalah Penghasilan yang diterima atau diperoleh
secara teratur berupa gaji, upah, honorarium, pensiun bulanan, premi bulanan,
uang lembur, dan segala jenis tunjangan yang diterima dalam bentuk uang,
premi asuransiDalam penelitian ini, tujuan dari penelitian adalah Adapun tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menganalis penghitungan PPh pasal 21 di PT.
Silkargo.
Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, yaitu
dengan cara menganalisis data-data. Data penelitian dianalisis dan diuji dengan
Analisis Deskriptif. Data yang dikumpulkan dari PT. Silkargo
Dari hasil analisis pada PT. Silkargo terjadi perselisihan data
perhitungan tidak sesuai tarif PTKP pada pajak penghasilan wajib pajak
orang pribadi sementara menurut PPh pasal 21. PPh pasal 21 merupakan
pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap.
Pemotongan PPh Pasal 21 tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan
Nomor 36 Tahun 2008. Dalam pelaporan PPh Pasal 21 ke kantor pajak
perusahan selalu terlambat dari tanggal menurut UU No. 36 Tahun 2008
dimana Penyetoran pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak orang pribadi
dilaksanakan sebelum tanggal 10 masa pajak berikutnya dengan membayar
pajak terutang atas gaji/ penghasilan yang diperoleh dari perusahaan. |
en_US |