dc.description.abstract |
Pelayanan pengurusan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap untuk kapal
dengan kapasitas 30 Gross Ton kebawah merupakan wewenang dari pemerintah
daerah provinsi yang salah satunya dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sumatera Utara sebagai penerbit Rekomendasi Izin Usaha
Perikanan Tangkap. Hal ini berdasarkan dengan dan Peraturan Gubernur
Sumatera Utara Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tupoksi Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sumatera Utara. Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan
pelayanan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan menggunakan program
berbasis web yaitu program SIMKADA (Sistem Informasi Izin Kapal Daerah).
Aplikasi ini berbasis web yang diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya ialah proses
penerbitan rekomendasi perizinan usaha perikanan tangkap akan terstandarisasi,
data perizinan kapal perikanan dapat terintergrasi secara nasional mulai dari
daerah hingga ke pusat. Penelitian bertujuan untuk mengetahui efektivitas
program SIMKADA dalam meningkatkan pelayanan perizinan usaha perikanan
tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis data
kualitatif. Narasumber penelitan adalah dua orang sebagai Penerima/Pemeriksa
Dokumen dan dua orang selaku Administrasi di Bidang Perikanan Tangkap di
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara. Hasil akhir dari
penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan program SIMKADA dalam
meningkatkan pelayanan perizinan Usaha Perikanan Tangkap belum dapat
mencapai efektivitas. Hal ini terbukti dari pelaksanaan tugas, fungsi dari Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Bidang Perikanan Tangkap
khususnya Tim penerbitan rekomendasi Izin Usaha Perikanan Tangkap dengan
memanfaatkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu
masih belum optimal. |
en_US |